KOTA SERANG – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Serang berlaku hari ini (10/9/2020) hingga (26/9/2020), Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyiapkan 8 pos titik cek poin.
Wali Kota Serang, Syafrudin mengatakan bahwa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Kota Serang disiapkan 8 pos titik cek poin dibantu TNI dan Polri.
Ada pun 8 pos titik cek poin tersebut yaitu Gerbang Tol Serang Timur, Gerbang Tol Serang Barat, Pertigaan Parung akses menuju Terminal Pakupatan, Perempatan Boru Curug, Pertigaan Sempu, Perempatan Jalan Raya Taktakan dekat Brimob Polda Banten, Simpang Kepandean akses dari Kota CIlegon dan Jalan Raya Sawah Luhur.
“Surat Keterangan (SK) sudah ditanda tangani, kemudian titik-titik cek poin sudah dilaksanakan yang dibantu dengan TNI-Polri, alhamdulilah sekarang sudah bergerak. Mudah-mudahan hari ini sampai 14 hari kedepan bisa berjalan lancar,” katanya kepada wartawan di Puspemkot Serang, Kamis (10/9/2020).
Selain itu, sambung Syafrudin, untuk alokasi anggaran yang digunakan tersebut, pihaknya menggunakan sisa anggaran belanja tak terduga (BTT) Kota Serang.
“Alokasi anggaran kita menggunakan sisa anggaran BTT,” imbuhnya.
Syafrudin melanjutkan, untuk sosialisasi sendiri kepada masyarakat, kata dia, ketika surat ditanda tangani, surat tersebut akan disebar kepada camat dan lurah se-Kota Serang.
“Nanti camat dan lurah juga ikut mensosialisasikan kepada masyarakat, agar pesannya tersampaikan,” tandasnya.
(Di)