Serang, Bantensatu.co.id – Hal tersebut disampaikan oleh Andra Soni usai mengikuti kegiatan Kampanye Edukasi Publik dan Pemberian Penghargaan dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2024, yang dilaksanakan bertempat di Hotel Aston Kota Serang, Rabu (03/07/24).
Kegiatan Kampanye Edukasi Publik dan Pemberian Penghargaan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, ini dihadiri langsung oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Achmad Nursahid, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, akademisi serta tokoh masyarakat Provinsi Banten.
Disampaikan oleh Andra Soni, upaya dalam memerangi narkoba perlu dilakukan oleh semua pihak baik pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat serta masyarakat secara keseluruhan.
Mengingat peredaran narkoba di Banten sudah masuk dalam kategori darurat, semua unsur harus bersama-sama berkolaborasi dalam memerangi narkoba hingga ke akar.
“Peredaran Narkoba di Banten sudah sangat berbahaya, sehingga perlunya kolaborasi dan peran aktif dari seluruh unsur untuk bahu-membahu memerangi narkoba. Kita harus berantas hingga ke akar, semua unsur harus terlibat baik pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat atau tokoh agama dan semua masyarakat. Kita harus selamatkan generasi muda di Banten agar terbebas dari jeratan narkoba yang bisa merusak semua segi kehidupan,” ungkapnya.
Sekalan dengan itu Kepala BNN Provinsi Banten Achmad Nursahid dalam sambutannya juga menyampaikan, bahwa dalam melaksanakan pencegahan peredaran narkoba BNN Provinsi Banten tidak dapat bekerja sendiri. Oleh karena itu ia mengajak seluruh unsur baik pemerintah maupun masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Banten yang saat ini sudah masuk kategori darurat.
“Dalam melaksanakan pencegahan peredaran narkoba, BNN Provinsi Banten tidak dapat bekerja sendiri. Oleh karena itu kami mengajal seluruh unsur untuk berperan aktif memberantas peredaran narkoba di Provinsi Banten,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini juga turut diberikan penghargaan untuk instansi pemerintah, pemda kota/kab, akademisi dan tokoh masyarakat yang dinilai sudah berperan aktif dalam melakukan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). (Adv)