KOTA SERANG – Polres Serang Kota soroti indikasi Pungutan Liar (Pungli) di Kota Serang mulai dari pungli jenis parkiran maupun dinas – dinas yang ada di wilayah hukum Polres Serang Kota itu.
Waka Polres Serang Kota, Kompol Mirodin mengatakan pihaknya mengevaluasi mulai dari Januari hingga September 2020 yang sudah dilakukan untuk meminimalisir Pungli di Kota Serang.
“Jenisnya macem – macem contohnya Parkir Liar, atau di Dinas Pendidikan contohnya pada saat penerimaan siswa baru. Ada beberapa hal yang kita evaluasi selama itu bisa diminimalisir itu Alhmadulilah. Itu tugas kami di Cyber Pungli Kota Serang,” katanya kepada wartawan di Puspemkot Serang, Kamis (10/9/2020).
Pungli sendiri, sambung Mirodin, yaitu pungutan diluar prosedur dan itu, kata dia, meresahkan masyarakat. Meski demikian pada tahun 2020 ini, menurut dia, kasus yang naik belum ada.
“Cuman indikasi – indikasi yang bisa kita cegah ada beberapa salah satunya kita paling penyelidikan – penyelidikan yang terjadi 2019, kita lidicek kembali, contohnya di Banten lama itu waktu itu kan ada pungutan liar yang satu kendaran baik kendaraan kecil baik besarnya itu ada semacam itu, tapi itu kan ditindak 2019, kita kebanyakan penyelidikan dan pencegahan,” imbuhnya.
Mirodin melanjutkan, di Kota Serang ini untuk yang diindikasi dan sasaran sosialisasi paling, kata dia, di dunia pendidikan, yang sering banyak laporan baik pengadaan maupun pendaftaran siswa baru.
“Untuk yang kita indikasi sering kita sasaran untuk sosialisasi paling didunia pendidikan, yang sering banyak laporan mengenai baik pengadaan – pengadaan mau pun biasanya itu pendaftaran siswa baru itu kita lidik, kita sosialisasi,” ungkapnya.
Mirodin menjelaskan, aduan dari masyarakat sementara ini belum ada, kata dia, karena ketika ada indikasi pihaknya mengaku langsung turun dan sebisa mungkin dicegah saja.
“Pungli itu bisa dilakukan oleh aparat, bisa oleh masyarakat, itulah yang kita gencarkan untuk sosialisasi, kalau pungli itu ga boleh, sebab OTT itu ga bagus, mending kita sosialisasi,” terangnya.
Pihaknya juga meminta masyarakat untuk melapor ketika menemukan pungli, bisa langsung, kata dia, ke Polres Serang Kota,”Kalau masyarakat mau nelaporkan bisa langsung ke Polres, Cyber Pungli, kalau Poskonya di Inspektorat,” tandasnya.