Izin Lokasi PT CBA Untuk Pembangunan Industri Pestisida dan Agrokimia

SERANG, bantensatu.co.id – Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/kep.550-Huk.BPTPM/2016, tentang pemberian izin lokasi tanah kepada PT Centa Brasindo Abadi Chemikal Industry seluas lebih kurang 55.000 M2 adalah untuk pembangunan industri pestisida dan agrokimia lainnya yang terletak di Desa Majasari dan Desa Jawilan Kabupaten Serang.

“hingga saat ini belum ada data perubahan izin yang di terbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang untuk PT Centa Brasindo Abadi (CBA), izin lokasi yang diterbitkan Tahun 2016 adalah untuk produksi pestisida dan agrokimia lainnya,” Kata Agus Sudrajat, Kepala seksi perencanaan dan pengembangan bidang penanaman modal pada DPMPTSP Kabupaten Serang kepada wartawan di ruangan kerjanya.

Agus Sudrajat juga mengakui, hingga saat ini tidak mengetahui dan belum mendengar kabar kalau di samping memproduksi pestisida dan agrokimia, sesuai dengan keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.550-Huk.BPTPM/2016 tentang izin lokasi, PT CBA juga sudah melakukan pengembangan usaha memproduksi alat semprot Hand sprayer.

“ya, bagaimana kita mengetahui perusahaan itu sudah melakukan pengembangan usaha dengan memproduksi alat semprot hand sprayer, kan perusahaan tidak ada pemberitahuan, nantilah ya, saya koordinasi dulu dengan bidang-bidang yang lain terkait izin PT CBA,”ujar Agus.

Sementara itu, Ir Dadang Maskun Basali, Kabid pencegahan dampak lingkungan pada Dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten serang mengatakan bahwa, sesuai dengan dokumen lingkungan upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) yang di direkomendasikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang pada tahun 2010, PT CBA adalah perusahaan yang memproduksi pestisida jenis karbofuron, metil metsulfuron, paraquat klorida dan glifosat.

“sepanjang yang saya tau, PT CBA belum pernah mengajukan permohonan pengajuan perubahan dokumen lingkungan, sebagai titik awal untuk melanjutkan ijin untuk memproduksi hand sprayer, dokumen lingkungan berupa UPL dan UKL PT CBA adalah untuk produk jenis pestisida,” kata Ir. Dadang Maskun Basali, Kabid pencegahan dampak lingkungan pada DLH Kabupaten Serang.

Berbeda dengan pernyataan Ir Dadang Maskun Basali, Kabid pencegahan dampak lingkungan, Ayi Syamsul Hidayat, Kasi pengawasan lingkungan membantah bahwa PT CBA belum mempunyai perubahan dokumen lingkungan UPL dan UKL untuk pengembangan usaha hand sprayer.

“dokumen lingkungan UPL dan UKL PT CBA untuk pengembangan usaha produksi hand sprayer sudah pernah di proses di DLH Kabupaten Serang pada tahun 2016 , saat itu Kabid pencegahan dan dampak lingkungan dijabat oleh pak Yani,” kata Ayi Syamsul Hidayat melalui telepon selulernya.

Sangat di sayangkan, hingga berita ini di rilis, pihak menagement PT CBA belum dapat di konformasi terkait perubahan izin pengembangan usaha produksi hand sprayer itu. Awak media juga sudah berusaha menghubungi Luthfi, salah seorang HRD PT CBA melalui telepon selulernya, namun yang bersangkutan tidak ada respon. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *