TKSK Kecamatan Cilograng Di Duga Intervensi Agen BPNT

LEBAK, bantensatu.co.id – Tupoksi tenaga kontrak sosial Kecamatan (TKSK) dalam program bantuan pangan non tunai (BPNT) adalah
melakukan pengawasan dan mengevaluasi program Bansos, bukan malah ikut mengkoordinir agen atau e- waroeng, seperti yang terhadi di program BPNT Desa Cijengkol Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak – Banten.

TKSK Kecamatan Cilograng malah sebaliknya, ketua TKSK seolah banyak terlibat dan mengintervensi BPNT di Desa Cijengkol.

“selaku TKSK seharusnya melakukan pengawasan dan juga mengevaluasi program Bantuan sosial ini ( BPNT- red ) agar tepat sasaran dan tidak keluar dari pedum,” kata Aminudin, kepala Desa Cijengkol kepada wartawan.

Namun yang terjadi kata Aminudin, salah seorang petugas TKSK bernama Awal, selalu menggunakan jabatannya untuk mengintervensi supaya agen e-waroeng menerima salah satu suplier yang di tunjuk oleh Awal.

“Pak Awal selaku TKSK,selalu ikut campur ke mekanisme penunjukan dan juga pendistribusian komoditi,termasuk mengarahkan agen/ e- waroeng untuk menerima salah satu suplier yaitu astan, ” terangnya.

Aminudin menjelaskan, di dalam pedum, agen atau e – waroeng berhak untuk memilih sendiri pesan komoditi kepada suplier manapun bahkan agen bisa mandiri.

“jadi jangan intervensi ke agen agen,ada apanya ini,antara ketua TKSK dan Suplier, ” ungkap Alek nama beken Kades Cijengkol.

Sebagai kepala Desa, lanjut Aminudin menjelaskan, Dirinya berhak mengawal agen yang ada di Desa nya, agar berjalan sesuai pedum dan aturan aturan lainnya,sehingga program bansos non tunai ini tepat sasaran dan komoditi yang di inginkan KPM bisa di terima.

“saya tidak mau ada penyelewengan pada program BPNT ini, kalau sudah bersinggungan dengan masyarakat Desa Cijengkol, apa pun akan saya pertaruhkan untuk membela kepentingan masyarakat,” ujarnya dengan penuh semangat.

Dikatakan Aminudin, agen yang baru di tunjuk oleh ketua TKSK juga belum ada mesin ADC dari bank,tapi barang sudah di kirim oleh agen baru tersebut.

“ya terpaksa saya mengintruksikan barang komoditi dari Astan itu di simpan di kantor desa dulu, ” pungkasnya.

Sementara itu Awal,selaku TKSK Kecamatan Cilograng, yang disebut melakukan intervensi ke agen-agen di Desa Cijengkol, ketika di konfirmasi awak media mengatakan bahwa, Dirinya selalu ikut campur semata-mata hanya ingin menyelamatkan hak KPM.

“belajar dari yang sudah-sudah yaitu pada bulan Nopember 2020,yang jadi korban KPM,kenapa pendamping kata Kepala Desa intervensi,karena menyelamatkan hak KPM, saya bukan cenderung ke Astan, cuman yang dari rijki suplier di bulan sebelas itu banyak keluhan, misalnya, timbangan kurang, kualitas jauh dari yang di harapkan KPM dan tanpa nanya dulu ke KPM,menu langsung di tentukan jaro” tutupnya.( Gunawan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *