Banten, Bantensatu.co.id – Husni Hasan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Brigjen TNI Gumuruh Winardjatmiko Komandan Resor Militer 064/Maulana Yusuf, H. Muhsinin, SE. M.Si Ketua komisi 2 DPRD Provinsi Banten, Letnan Kolonel Komandan Distrik Militer Pandeglang dan Kepala Bidang Kehutanan Lingkup DLHK Provinsi Banten serta Kepala UPTD Pengelolaan Tahura Banten dan jajarannya serta masyarakat sekitar kawasan Tahura Banten. Secara simbolis melakukan penanaman pohon durian yang berlokasi di Kabupaten Pandeglang.
Taman Hutan Raya Banten telah ditetapkan sejak tahun 2014 dengan luas 1.595.90 Ha yang meliputi desa Sukarame. Sukanagara. Cinoyong dan pembentukan Tahura di Provinsi Banten yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi hutan sebagai kawasan pelestarian alam, sekaligus meningkatkan proporsi kawasan lindung bagi keseimbangan lingkungan. Dengan terbentuknya Tahura di Provinsi Banten, diharapkan fungsi pelestarian alam dapat sejalan dengan meningkatnya nilai tambah ekonomi bagi masyarakat berupa berkembangnya kegiatan wisata alam, pendidikan dan pendukung kegiatan budidaya.
Dalam sambutannya Kadis DLHK Prov Banten Husni Hasan mengatakan bahwa pada tahun 2020 pihak DLHK Provinsi Banten sedang melakukan proses perluasan Tahura. Yang di harapkan dapat meningkatkan fungsi hutan sebagai pelestarian alam, dalam meningkatkan proporsi kawasan lindung guna keseimbangan lingkungan di Provinsi Banten.
“Selanjutnya pada tahun 2020 ini sedang disusun Rancangan Peraturan Daerah pengelolaan Tahura Banten, yang merupakan inisiasi dari DPRD Banten yang membidangi kehutanan yaitu Komisi 2 DPRD Banten”, ungkapnya.
Lebih lanjut Husni mengatakan Program pembangunan kehutanan yang di luncurkan pada saat ini selalu mengedepankan pendekatan resource basecamp mengomentari yang berbasis pada forest comunity based development. Paradigma baru ini merupakan model pembangunan yang berpusat pada rakyat atau masyarakat sekitar hutan.
Berbagai bentuk upaya pemberdayaan telah diluncurkan pemerintah dalam bentuk program- program berbasis masyarakat seperti program sosial forestry, hutan rakyat, hutan kemasyarakatan. Kegiatan tersebut pada hakekatnya merupakan upaya memberdayakan masyarakat sekitar hutan dengan mengikutsertakan masyarakat dalam pengelolaan hutan.
Kegiatan – kegiatan tersebut sangat berarti guna memberikan kesempatan kepada penduduk lokal guna memperoleh manfaat dari hutan, yang lebih kepada menciptakan dan memelihara sistim praktek kehutanan yang berkelanjutan secara ekologi dan secara ekonomi.
Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan sangat di perlukan agar aspek kelestarian hutan tetap terjaga namun kesejahteraan masyarakat tercapai.
Pada tahun ini Pemerintah Provinsi Banten melalui UPTD Pengelolaan Tahura Banten akan melibatkan masyarakat sekitar kawasan hutan dalam penanaman tanaman MPTS berupa durian unggul dan tanaman di bawah tegakan berupa jahe merah.
Keterlibatan masyarakat dalam penanaman durian unggul tercantum dalam perjanjian kerjasama antara UPTD pengelola Tahura Banten dengan masyarakat terutama dalam pemeliharaan tanamannya. Pengembangan jahe merah dibawah tegakan sebagai upaya meningkatkan nilai tambah penggunaan lahan bagi masyarakat.
Selain itu pada jahe merah, ada banyak kandungan yang memang bisa di jadikan sebagai imunomodulator Covid 19, untuk meminimalkan kemungkinan seseorang terserang penyakit.
Dengan adanya penanaman tanaman durian unggul dan tanaman jahe merah di bawah tegakan pohon diharapkan pada saatnya memberikan dampak positif kepada masyarakat sekitar kawasan hutan dan terjaganya pelestarian hutan dikawasan Tahura Banten. Dengan harapan dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan ekonomi bagi masyarakat dan wawasan serta pengetahuan mengenai peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan. Imbuhnya.
Plt Kepala UPTD Pengelolaan Tahura Banten M. Agus Farhan mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan pembinaan masyarakat sekitar kawasan hutan raya Banten melalui penanaman simbolis tanaman durian. Merupakan kegiatan perlindungan dan rehabilitasi tahun anggaran 2020.
Pembinaan ini di lakukan untuk memberikan akses kepada masyarakat dalam pelaksanaan budidaya tanaman di kawasan Tahura Banten, guna melahirkan informasi kegiatan di kawasan tahura Banten, serta melahirkan perjanjian kerja sama antara UPTD pengelola Tahura dan mirta konservasi sehingga dapat mempercepat kesejahteraan masyarakat serta mempererat silahturahmi antara pengelola kawasan tanaman hutan raya dengan masyarakat.
Sasaran pelaksanaan adalah masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan dan mempunyai aktivitas di kawasan Tahura Banten. Salah satu agenda kegiatan perlindungan dan rehabilitasi tahun 2020 yang di laksanakan di kantor Pesanggrahan di carita Kabupaten Pandeglang. Jenis tanaman yang akan di tanam oleh masyarakat adalah tanaman durian sebanyak 500 batang dan bibit jahe merah 500 kg serta bantuan pupuk sebanya 200 kg, uangkap Agus.(RM)