Serang – Tuduhan yang disampaikan tim pasangan calon bupati dan wakil bupati serang Nasrul – Eki terhadap Aparatur Sipil negara (ASN) yang dianggap tidak netral hanya bohong belaka. Pasalnya laporan nomor 08/LP/PB/KAB/11.07/IX/2020 yang melaporkan Dodong Saepudin Hidayat sebagai ASN yang tidak netral cuma isapan jempol yang tidak memiliki bukti akurat.
Menurut Daddy Hartadi,SH, juru bicara tim advokasi hukum Tatu- Pandji. Dodong Saepudin Hidayat dilaporkan ke Bawaslu karena sebagai kepala sekolah SMPN 2 Petir memosting gambar calon Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah diakun fesbuk pribadinya, pada akhir September 2020. Alat bukti yang disertakan oleh pelapor berupa selembar kertas screenshot gambar Ratu Tatu Chasanah dalam akun milik Dodong.
Daddy yang ditemui saat mendampingi Dodong dimintai klarifikasi di Bawaslu Kamis(1/10) menjelaskan, padahal sejak 1 Agustus 2020 Dodong tidak menjabat lagi kepala sekolah SMPN 2 Petir karena telah pensiun sebagai ASN dan telah menerima SK pensiun.
“Cara melapor mereka ngawur, tidak sesuai fakta.Terkesan asal lapor hanya untuk bikin sibuk Bawaslu. Mereka melapor tanpa bukti2 otentik yang akurat. Pensiunan kok dilaporkan sebagai ASN yang tidak netral. Ada-ada saja”, ungkapnya
Sementara yang disampaikan Ketua Tim Advokasi hukum Tatu-Pandji Deni Ismail Pamungkas,SH,MH dengan melihat pola mereka (tim Nasrul-Eki) target mereka terlihat hanya sebanyak-banyaknya melapor untuk membentuk opini agar Tatu-Pandji terkesan seperti banyak melakukan pelanggaran. Yang kemudian mereka ‘goreng’melalui media dan media sosial.
“Pola mereka sudah kita deteksi dari awal, selama kita mendampingi para terlapor, tidak satupun disertakan alat bukti yang akurat hasil temuan mereka. Mereka hanya ingin sebanyak-banyaknya melapor untuk memberi kesan Tatu-Pandji banyak pelanggaran, yang kemudian mereka goreng pemberitaannya dimedia dan media sosial”, terangnya.