Andra Soni : Restorative Justice Bukan Berarti Ugal-Ugalan Dalam Menyelesaikan Masalah Hukum

KOTA SERANG, bantensatu.co.id – Ketua DPRD Banten, Andra Soni, menjadi salah satu narasumber dalam Seminar Nasional yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Banten bekerjasama dengan Untirta, di Gedung Serbaguna Untirta, Rabu (06/07/22).

Seminar Nasional ini bertemakan “Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Restorative Justice”. Adapun narasumber lainnya diantaranya adalah Wakajati Banten Marang, S.H.,M.H., Dosen FH Untirta Dr. Rena Yulia, Pemerhati Budaya H. Khatib Mansur dan Direktur Radar Banten.

Dalam sambutannya, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa pelaksanaan seminar hukum ini dimaksudkan guna memberikan edukasi sekaligus mensosialisasikan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian tindak pidana, yang saat ini belum banyak dipahami oleh masyarakat luas.

“seminar hukum yang bekerjasama dengan Untirta ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi dan mensosialisasikan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian tindak pidana. Mungkin hal ini belum banyak dipahami masyarakat, sehingga disini peran serta Kejati Banten untuk turun aktif memberikan penerangan hukum bagi masyarakat luas” kata Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak .

Untuk diketahui bahwa Restorstive Justice merupakan penyelesaian hukum dengan mengedepankan mediasi yang adil antara korban, pelaku, keluarga korban ataupun pelaku.

Munculnya RJ sebagai impact dari budaya globalisasi yang mengakibatkan perubahan tata nilai sehingga, memunculkann beragam problematic yang harus diatur dalam aturan hukum.

Sementara itu dasar hukum Restorative Justice yaitu Peraturan Jaksa Agung N0. 15 Tahun 2022 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Andra Soni, Ketua DPRD Banten yang di undang sebagai narasumber mengatakan bahwa, kedatangannya dalam acar tersebut sebagai undangan dalam kapasitasnya sebagai perwakilan dari masyarakat.

“Sebagai bagian dari masyarakat, kami sangat mendukung penuh kegiatan seperti ini dan berhatrap semoga penyelasaian hukum melalui RJ bisa dilaksanakan di Banten,” jelasnya.

Andra juga menuturkan bahwa Restorative Justice bukan berarti ugal-ugalan dalam menyelesaikan masalah hukum, tindak pidana hukum tetap diselesaikan namun penyelesaiannya tidak hanya dengan penjara namun ada jalan keluar lain yang lebih mengedepankan prinsip kekeluargaan dan mediasi berdasarkan persyaratan atau ketentuan yang berlaku.

“RJ bukan berarti kita ugal-ugalan dalam menyelesaikan masalah hukum, tetap permasalahan hukum diselesaikan tapi ada jalan dimana penyelesaian hukum tidak melulu penyelesaiannya harus dengan di penjara, tapi ada jalan keluar lain dengan pendekatan RJ tentu juga berdasarkan persyaratan atau ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *