Perusahaan Tanpa Plang Nama Diduga Tidak Punya Ijin Pengumpulan Limbah

Kota Serang, bantensatu.online – Perusahaan tanpa plang nama di ruas jalan Silebu – Ampel, Kampung Ciuni, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, diduga tidak memiliki kelengkapan perijinan untuk mengumpulkan limbah.

Informasi yang berhasil di himpun wartawan mengatakan, perusahaan yang diduga menimbun limbah cair berwarna hitam itu sudah melakukan aktifitasnya sekitar bulan April yang lalu.

Bau menyengat seperti biang parfum tercium di sekitar tempat penimbunan, bau itu diduga berasal dari cairan berwarna hitam pekat yang di tampung di dalam drum kempu. Cairan berwarna hitam itupun terlihat banyak berceceran di atas lahan seluas 1000 m2 itu.

“usaha ini baru buka beberapa bulan yang lalu, sekitar sehabis lebaran lah,” kata Rohim salah seorang karyawan di tempat penampungan limbah itu.

Rohim mengaku tidak tahu jenis limbah apa yang di kumpulkan di tempat itu. Begitupun nama perusahaan yang mengumpulkan limbah cair tersebut.

“kata nya sih, limbah hasil perasan dari daun-daunan yang digunakan untuk perekat briket batubara,” ungkapnya.

Dikatakan Rohim, cairan yang berwarna hitam itu, dalam sekali seminggu di kirim ke PT Krakatau Posco Cilegon.

” ditempat ini hanya sebagai penampung sementara, setelah itu baru di angkut ke PT Krakatau Posco Cilegon,” ujar Rohim.

Rohim juga mengamini bahwa, pengumpulan limbah itu belum mempunyai ijin dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang maupun dari Dinas perijinan.

“ijin UKL dan UPL nya sedang di urus, namun kalau untuk lebih jelasnya silahkan hubungi pak Eko saja, karena beliau adalah pemilik lapak penampungan ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Eko, yang disebut-sebut sebagai pemilik usaha pengumpulan limbah itu, ketika di hubungi melalui telepon selulernya tidak mau berkomentar banyak, begitupun ketika ditanya ijin dan jenis limbah apa yang dikumpulkan di lapak itu.

” tunggu pak, nanti kita ketemu saja ya,” katanya melalui pesan WA pribadinya.

Namun sangat di sayangkan, hingga berita ini dirilis, Eko yang berjanji akan bertemu langsung dengan awak media dan akan menjelaskan secara langsung terkait usaha lapak dan perihal perijinan yang di dimilikinya tidak menepati janjinya, bahkan beberapa kali di hubungi melalui telepon selulernya tidak ada respon.(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *