PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menangkap pemilik ribuan butir obat Hexymer berinisial MM (26), pelaku ditangkap di dalam kontrakannya yang beralamat di Kampung Maja tengah, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Kaur Bin Ops Satres Narkoba, Ipda Suwarno mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (17/2/2020) sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di dalam kontrakan pelaku yang berada di Kampung Maja tengah.
“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku ini sering menjual obat tablet berwarna kuning berlogo (mf), kemudian setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa ribuan butir obat Hexymer,” jelas Suwarno, Sabtu (20/6/2020).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisikan obat Hexymer dengan jumlah keseluruhan 1.408 dan uang hasil penjualan obat sebesar Rp20 ribu. Dia membeberkan, biasanya pelaku menjual 5 butir Hexymer seharga Rp10 ribu dan obat tramadol seharga Rp70 ribu setiap lempengnya.
“Setelah di interogasi pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut miliknya yang di beli di stasiun kereta api tanah abang Jakarta Barat. Biasanya pelaku menjual obat tersebut pada pemuda atau remaja,” katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di ruang tahanan Mako Polres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku diancam dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98/Ayat (2) dan Ayat (3), Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tutupnya. (Med/Red). Via bantennews.co.id