SERANG – Para interpelator siap mencabut hak interpelasi atas pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Salah satu syaratnya yaitu Gubernur Banten, Wahidin Halim harus bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap Bank Banten.
Salah seorang interpelator yang juga anggota Fraksi Gerindra DPRD Banten, Ade Hidayat menegaskan, dirinya siap mencabut dukungan terhadap hak interpelasi jika Gubernur mengembalikan RKUD ke Bank Banten.
“Dicabut atau tidaknya interpelasi tergantung Gubernur bisa mengembalikan kepepercayaan publik nggak. Dan saya akan mencabut hak interpelasi dengan catatan kembalikan kepercayaan publik. Dan Pak Gubernur yang tahu (caranya),” kata Ade, Jumat (19/6/2020).
Ade mengaku, dirinya sepakat dengan langkah Pemprov Banten dalam melakulan penyelamatan dan penyehatan Bank Banten. Namun, dirinya bersama interpelator lainnya memberikan beberapa catatan.
Pertama, Pemprov Banten secepatnya harus memisahkan Bank Banten dari PT Banten Global Development (BGD). Kedua, konversi dana sebesar Rp1,9 triliun untuk suntikan modal harus menjadi satu kesatuan.
“Adapun pelaksanaannya (sisa kewajiban) Rp 335 miliar mengikuti Perda Nomor 5 Tahun 2013 terkait penyertaan modal dan Rp 1,5 triliun menjadi pembahasan lain untuk dibuatkan aturannya,” jelas Ade.
Ketiga, lanjut Ade, pihaknya akan mendukung langkah Pemprov Banten asalkan Gubernur kembali memindahkan RKUD ke Bank Banten.
“Ini kan langkah agar menimbulkan kepercayaan masyarakat kepada Bank Banten. Gubernur harus buktikan, ini loh saya (sedang) sehatkan Bank Banten. Tapi sebaliknya, kalau ngga kembalikan, sama saja ngga percaya,” ujarnya.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten, Muhlis mengatakan, pihaknya belum dapat menyimpulkan akan mencabut atau tidak hak interpelasi. Ia mengaku, sebelum memutuskan langkah selanjutnya terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan DPD PDIP.
“Kalau melihat perkembangan yang cukup signifikan terkait rencana penyehatan Bank Banten ini cukup baik. Tapi saya harus berkonsultasi dulu dengan induk partai. Apalagi, PDIP kan satu fraksi mengajukan interpelasi,” kata Muhlis.
Senada, anggota DPRD Banten dari PSI, Maretta Dian Arthanti juga mengaku akan berkonsultasi kepada partainya.
“Tentunya, hak interpelasi yang diajukan juga kan atas perintah partai. Makanya sebelum (mencabut) harus konsultasikan dulu,” katanya.
via bantennews.co.id