bantensatu.co.id, PANDEGLANG – Satuan Pengamanan (Satpam) Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pandeglang, menghalang halangi tugas Jurnalistik, Wartawan yang akan meliput dan mengambil gambar terkait kegiatan masyarakat yang akan mengambil bantuan sosial tunai dari Pemerintah Pusat.
Dimasa pandemik Corona Virus Disease 19, (Covid – 19), Jurnalis media online Seantero.co.id dan online Juaramedia, hendak meliput situasi pencairan dikantor BRI Cabang Pandeglang, tetapi mereka dihalang halangi dalam tugasnya, bahkan oknum Satpam tersebut mengambil handphone Wartawan Seantero.co.id, serta menghapus foto dan juga video liputan nya.
“Iya HP saya tadi diambil Satpam BRI Cabang Pandeglang serta menghapus foto dan video”. Jelas ini sudah menghalang halangi tugas Jurnalistik di BRI Cabang Pandeglang, yang terlihat banyak kerumunan orang. Ungkap Dedi Hidayat, Wartawan Media online Seantero.co.id.
Sementara itu, A. Afandi, dari Lembaga Swadaya Masyarakat Madani Bundar Bersatu (LSM MBB), kepada Wartawan Media ini, selasa (1/12/20) mengatakan, bahwa oknum Satpam tersebut jelas sekali ditenggarai telah melanggar Undang undang pokok Pers nomor 40 Tahun 1999 Tentang tugas pokok dan fungsi Pers.
“Ini kan tugas Jurnalistik, bukan mengorek keterangan tentang keuangan pihak Bank. Dan kita juga tahu, bahwa Bank juga, punya azas Prudent, yaitu prinsip kehati hatian pihak Bank. Dan kita bukan kearah itu, tetapi hanya meliput kegiatan masyarakat yang akan mengambil bantuan sosial dari Pemerintah, apakah ini salah”.
Untuk itu kami menghimbau, kepada pihak Bank BRI Cabang Pandeglang, untuk terbuka kepada rekan Pers yang bertugas dikabupaten Pandeglang. Jelasnya.
Dilain kesempatan, oknum Satpam BRI Cabang Pandeglang, yang berinisial MF, ketika dikonfirmasi media, mengatakan, bahwa dirinya punya prosedur dan tidak boleh sembarang media meliput, dan harus ada izin dulu. Katanya.(Sof)