Biaya Program PTSL Harus Sesuai Dengan SKB Tiga Menteri

SERANG,bantensatu.co.id – Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang mulai di digulirkan pemerintah melalui kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2017, adalah program untuk memudahkan masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas bidang tanah yang dimilikinya. Sejak di gulirkan pada Tahun 2017 hingga Tahun 2019, program PTSL mampu mendaftarkan 28 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.

“program ini sangat bermanfaat, dimana masyarakat difasilitasi pemerintah untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah miliknya. Tahun 2017 target pemerintah mencapai 5 juta sertifikat dan itu tercapai dengan hasil yang baik,” kata Mutmainah, Kasubag umum dan informasi Kanwail BPN Provinsi Banten di ruangan kerjanya.

Mutmainah juga menjelaskan bahwa, biaya normatif yang di bebankan kepada masyarakat peserta program PTSL kategori V wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan ketentuan Permen 618 dan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri adalah sebesar Rp 150.000.

” biaya yang harus di tanggung masyarakat itu adalah untuk pelaksanaan penyiapan dokumen, patok , materai dan operasional petugas Lurah/Desa,” tuturnya.

Matmainah juga meminta kerja sama dari masyarakat yang mendapatkan progran PTSL, bila mana ada oknum-oknum yang mengatas namakan Kanwil BPN provinsi Banten dan memungut biaya di atas ketentuan SKB tiga menteri, agar masyarakat segera melapor ke kantor Kanwil BPN Provinsi Banten.

“Kanwil BPN Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Ibu Andi Tanri Abeng, sangat tegas menginstruksikan agar pelayanan kepada masyarakat itu dengan hati yang tulus, cepat, tanpa ada embel-embel kepentingan pribadi seperti pungli dan yang lainnya. Kalau ada informasi terkait penyelewengan program PTSL, masyarakat bisa mengadukan melalui whatshapp _center 082297431946,” pungkasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *