SERANG, bantensatu.co.id – Dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menilai perlu adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Usulan Raperda tersebut kata WH, guna menguatkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2020 tentang penerapan displin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Rancangan payung hukum tersebut bagian dari upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas di lapangan.
“Seperti kita ketahui, perda (peraturan daerah) menjadi bagian dari hukum nasional. Perda ini juga mempunyai tujuan yaitu memberikan kepastian huku, menjaga ketertiban dan meningkatkan kesadaran masyarakat,” kata WH.
Perda ini, lanjut WH, cukup strategis digunakan sebagai dasar pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Dalam pembahasannya, juga harus melibatkan Kabupaten/Kota, supaya peraturan yang akan di perdakan tidak berseberangan.
“Perda tetap diperlukan meski sudah dilakukan vaksinasi Covid-19. Hasil konsultasi, vaksinasi untuk mengurangi tingkat kematian namun penularan masih bisa terjadi,” ungkapnya.
WH mengaku, dalam usulam raperda tersebut belum mencantumkan sanksi-sanksi. Meski begitu, dirinya berharap, adanya perda dapat mengedukasi masyarakat untuk bisa menerapkan protokol kesehatan.
“perda itu harus bisa menyadarkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan covid-19, meskipun tidak ada sanksi,” ujarnya. (Red)