Serang, bantensatu.co.id – Muhammad Wahyu, warga Kampung Pabuaran, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Pelajar yang baru berusia 15 tahun ini menjadi korban aksi pelaku begal di wilayah Krcamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Peristiwa pembegalan oleh tiga pelaku inisial GM (19), NR (20) dan FR (20) terjadi pada Rabu, 4 Nobember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban yang menggunakan motor, baru saja pulang dari warung dan melintas di Jalan Raya Cikande – Rangkasbitung Km 2, Kampung Pabuaran Desa Cikande, Kecamatan Cikande bersama rekannya bernama Aji. Saat itu dilokasi, jalan dalam kondisi sepi.
Ketiga pelaku yang sudah mengincar korban langsung menghadang korban. Lalu pelaku meminta uang dengan menempelkan celurit di leher korban.
Korban sempat melakukan perlawanan namun ia didorong hingga terjatuh.
Tak terima korban dimintai uang, pelaku kemudian merampas dua buah handphone milik korban dan rekan korban. Namun saat itu korban kembali melakukan perlawanan dan terjadi perkelahian.
Saat berusaha mengambil handphone yang dirampas, korban terkena sabetan celurit di bagian kening, dada dan punggung. Kemudian korban terjatuh dan pelaku kabur.
“Korban waktu itu langsung dibawa ke rumah sakit. Dan kita langsung melakukan pemeriksaan,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Mariyono saat Press Realease di Mapolsek Cikande, Rabu (11/11/2020).
Korban saat itu bangun kembali untuk mengejar pelaku yang hendak kabur menggunakan kendaraan sepeda motor. Selanjutnya korban berhasil menarik salah satu pelaku yang dibonceng sehingga ketiga pelaku terjatuh. Namun ketiga pelaku berhasil melarikan diri meninggalkan sepeda motor.
Kapolres mengungkapkan, pihaknya pasca mendapat laporan langsung mengejar pelaku. Kedua pelaku GM dan NR ditangkap pada Senin, 9 Nobember 2020 dan langsung ditetapkan tersangka. Sementera satu pelaku lainnya, FR ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Jadi saat kejadian, motor tersangka terjatuh dan kita amankan. Kemudian kita lakukan penyelidikan, lima hari setelah itu, ini (dua tersangka) bisa kita tangkap,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka menjual dua habdphone yang dirampas senilai Rp 4 juta. Uang itu digunakan tersangka untuk pesta minuman keras.
“Dari pengakuan, mereka baru satu kali beraksi. Mereka ingin (merampas handhone) itu untuk membeli minuman keras,” tutur Kapolres.
Kepada dua tersangka, lanjutnya, dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam penjara maksimal 12 tahun penjara. Untuk satu tersangka yang DPO tengah diburu petugas. (Red)