SERANG, bamtensatu.co.id –
Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Agus
Prihartono lebih mendukung Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja diuji
materi di Mahkamah Konstitusi dari pada turun kejalan.
Di kutip dari Bantenstory.com,Uji materi tersebut dinilai tepat untuk
menguji apakah Undang-undang tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan norma-norma di dalam UUD 1945.
Hal tersebut diungkapkan Agus Prihartono dalam seminar kajian
Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berlangsung
di salah satu hotel di Anyer, Kabupaten Serang, Jumat (6/11) malam.
Seminar yang dihadiri para serikat buruh di Kabupaten Serang dan Kota
Cilegon tersebut membahas pasal-pasal yang dinilai merugikan buruh.
“Saya sangat mendukung sekali (dilakukan uji materi-red), ” ujar Agus saat ditemui seusai acara.
Menurut Agus, Undang-undang tersebut dibuat untuk mengentaskan persoalan pengangguran. Sebab, pemerintah melahirkan
Undang-undang tersebut untuk menggaet investor agar mau menanamkan
modalnya di Indonesia.
“Undang-undang Omnibus law tersebut dibuat untuk menciptakan iklim investasi yang ramah melalui langkah perizinan, kemudahan persyaratan dan proses cepat bagi pelaku usaha domestik dan asing di Indonesia, ” kata Agus.
Namun menurut Dekan Fakultas Hukum Untirta tersebut terdapat pasal yang dapat memicu keberatan dari pekerja atau buruh. Salah satunya penghapusan Pasal 59 UU Nomor 13 tahun 2009 yang dianggap lebih menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja.
“Penghapusan pasal tersebut dinilai akan memyebabkan lebih banyak pekerja yang akan dialihdayakan, ” ucap Agus.
Ia mengatakan ada langkah yang elegan yang patut ditempuh buruh dalam menyikapi undang-undang tersebut. Langkah tersebut adalah dengan menguji materi perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Cara tersebut dinilai lebih baik dan efektif dibandingkan dengan turun ke jalan.
“Menurut saya lebih elegan menguji materi dibandingkan harus turun ke jalan, ” ujar Agus.
Sementera itu Koordinator Serikat Buruh Kabupaten Serang Asep Saepulloh menilai lahirnya Undang-undang Omnibus law tersebut
merupakan tantangan buruh yang harus lebih berani lagi untuk
mengkritik pemerintah.
Menurut dia, banyak catatan dalam persoalan
Undang-undang tersebut.
“Begitu Undang-Undang ini keluar masih banyak koreksi yang harus dilakukan, ” kata Asep.
Bila disepakati bersama buruh di Kabupaten Serang lanjut Agus, pihaknya akan membuat kajian untuk menempuh langkah uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
“Mudah-mudahan kalau
teman-teman (buruh-red) sepakat kenapa tidak (melakukan uji materi-red), ” tutur Agus.(red)