Pelaku Curat Di Desa Pudar Berhasil Dibekuk Jajaran Unit Reskrim Polsek Serang

KOTA SERANG – Jajaran unit reskrim Polsek Serang Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan inisial AN (43) pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Kamis, (17/09/2020).

Kapolsek Serang Kompol Hadi Sucipto membenarkan bahwa jajaran unit Reskrim yang dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Serang Ipda Rian Jaya Surana SH berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Curat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

“Benar, hari ini tersangka AN berhasil diamankan oleh jajaran Reskrim Polsek Serang, sekitar pukul 14.30 WIB, di rumahnya yang beralamat di Kp. Harendong Desa Pudar Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang,” kata Kapolsek. Jumat (18/09/2020) Malam.

Kapolsek mengungkapkan, pada hari Kamis tanggal 10 September 2020, berdasarkan laporan dari Dodi Mulyadi (korban) yang tinggal di lingkungan Rau Timur, Kecamatan Serang Kota Serang, saat menggunakan sepeda motor tersebut untuk bekerja kemudian memarkirkan sepeda motor di rumahnya.

Lanjut Kapolsek, pada hari jumat tanggal 11 September 2020 sekira jam 03.30 WIB, korban terbangun dari tidurnya, melihat sepeda motor dan handphone miliknya telah hilang dicuri pelaku dengan kondisi pintu belakang rumah terbuka, lalu korban mencari sekitar rumah namun barang-barang tersebut tidak ditemukan. Kemudian, korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Serang.

“Pelaku AN masuk ke dalam rumah pada hari Kamis malam tanggal 11 September 2020, dengan cara masuk lewat pintu belakang. Setelah Pelaku masuk rumah kemudian pelaku mengambil 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam Nomor Polisi A 3266 CW berikut 1 unit handphone merk REALMI C11 warna Abu-abu,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

(Di)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *