SERANG – Lembaga Konsultan Bantuan Hukum (LKBH) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) DPC Banten diharapkan menjadi alternatif bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Diketahui LKBH Permahi DPC Banten Permahi adalah organisasi mahasiswa hukum lintas Universitas yang bertujuan membentuk kader profesi dan menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang hukum yang independen dan profesional.
Salah satu anggota LKBH Permahi DPC Banten, Rio Wijayakusuma mengatakan kelompok Kuliah Kerja Nyata ( KKN) susulan tahap 2 Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Banten mendirikan sekretariat bertujuan memberikan pemahaman dan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu dan buta hukum.
“Saya ucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat dan kepala desa atas pendirian sekretariat LKBH ini bermanfaat bagi masyarakat, khususnya bagi warga masyarakat Kampung Pasir Picung, Desa Cibarani, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang,” katanya kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).
Langkah pertama LKBH Perhami DPC Banten, sambung Rio, adalah mengaktifkan pelayanan bantuan dan juga mengadakan edukasi pemahaman hukum, narasumbernya, kata dia, yaitu dosen Fakultas Hukum Universitas Mathla’ul Anwar Banten, Dede Mulyati.
“Kami mohon doa dan restu dari seluruh anggota Permahi DPC Banten juga masyarakat agar LKBH Permahi DPC Banten ini bisa bermanfaat,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua RT 18 Kampung Pasir Picung, Yudi mengungkapkan bahwa dirinya berharap LKBH Permahi tersebut membantu masyarakat yang kurang mampu.
“Kita harapkan LKBH Permahi DPC Banten ini menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat kurang mampu, khususnya warga Kampung Pasir Picung, Desa Cibarani, Kecamatan Cisata untuk mendapatkan pendampingan hukum,” ungkapnya.
Disisi lain, Kepala Desa Cibarana, Cecep Muhidin meminta LKBM Permahi itu memprioritaskan kegiatan yang lebih memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat.
“Diharapkan kegiatan-kegiatan ini menjadi salah satu prioritas agar masyarakat lebih sadar hukum,” tandasnya.
(Di)