KOTA SERANG – Seorang Residivis berinisial M (38) ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin (14/9/2020) tepatnya pukul 19.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton mengatakan trsangka M adalah seorang residivis dan merupakan warga Desa Drangong, Kecamatan Taktakan Kota Serang berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika jenis sabu – sabu.
Pelaku berhasil di tangkap, imbuh Iptu, di rumahnya dikawasan desa Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
“Sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tempat dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 1bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan didalam lemari pakaian milik pelaku,” katanya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020).
Iptu Shilton melanjutkan, selain 1 orang tersangka, kata dia, petugas juga mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram dan 1 buah handphone Android merk Samsung warna silver.
“Menurut tersangka M, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S (DPO).yang saat ini dalam pengejaran petugas,” terangnya.
Untuk kepentingan penyidikan, dikatakan Iptu, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota.
“Pelaku kita jerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 144 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal seumur hidup,” tandasnya.
(Di)