JRDP Ungkap 5 Pelanggaran Bapaslon di Pilkada 2020 di Banten

KOTA SERANG – Badan Pekerja Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) mengungkap 5 temuan yang berkenaan dengan tahap pencalonan Pilkada 2020 di Provinsi Banten.

Koordintaro JRDP, Ade Buhori mengatakan 5 temuan tersebut Pertama, KPU Kota Tangerang Selatan, tidak mengumumkan batas waktu masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana diperintahkan pasal 91 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada 2020.

Kemudian, sambung Ade, KPU Kabupaten Pandeglang, KPU Kota Cilegon dan KPU Kabupaten Serang amat disayangkan, kata dia, terlambat mengupload pengumuman, logikanya diupload sebelum tanggal 04 September 2020. Hal tersebut, kata dia, sesuai PKPU 5 tahun 2020 tentang tahapan Pilkada 2020, masukan dan tanggapan masyarakat pada tahapan pencalonan dilakukan tanggal 04 sampai dengan 08 September 2020.

“Kondisi demikian membuat satu tahapan terlalui sekaligus hak publik untuk menyampaikan masukan dan tanggapan menjadi terhambat karena KPU sama sekali tidak mempublikasikan. Bagi kami ini pelanggaran serius,” katanya kepada wartawan, Sabtu (12/9/2020)

Ade melanjutkan, KPU Kabupaten Pandeglang, KPU Kota Cilegon, KPU Kabupaten Serang, dan KPU Kota Tangerang Selatan, tidak mengumumkan dokumen pendaftaran pasangan calon di media cetak dan elektronik, sebagaimana diperintahkan, dikatakan Ade, pada pasal 91 ayat 3 Peraturan KPU 1/2020. Keempat KPU tersebut hanya mengumumkan padalaman KPU setempat.

“Berdasarkan hasil penelusuran di laman KPU yang melaksanakan Pilkada 2020, sebagian besar KPU mempublikasikan secara tersendiri pengumuman mengenai batas masukan dan tanggapan masyarakat dimaksud. Di antaranya KPU Provinsi Sumatera Barat, KPU Provinsi Kalimantan Selatan, KPU Kota Depok, KPU KabupatenTasikmalaya, KPU Kabupaten Pekalongan, dan KPU Kabupaten Kutai Timur, dan KPU Kabupaten Rembang,” imbuhnya.

Temuan kedua, dikatakan Ade, terjadi di Kota Cilegon. Yakni berkaitan dengan polemik status positif Covid-19 yang disematkan kepada bakal calon walikota Ati Marliati.

“JRDP berpendapat, polemic itu seharusnya tidak terjadi manakala kita mengacu pada aturan yang secara teknis menjelaskan ihwal pemeriksaan kesehatan tersebut. Yakni keputusan Ketua KPU RI nomor 412 tahun 2020 tentang pedoman teknis serta standar pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah,” turunya.

“Pada Bab V dinyatakan, kesimpulan Tim Pemeriksa Kesehatan bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding. Dalam hal terdapat calon melakukan pemeriksaan pembanding dan menghasilkan kesimpulan berbeda, maka hasil pemeriksaan pembanding tersebut tidak dapat digunakan sebagai kesimpulan pemeriksaan kesehatan bakal calon,” sambung Ade menjelaskan.

Ditempat yang sama, Korda JRDP Kabupaten Serang, Ahmad Fauzi Chan mengungkapkan temuan ketiga yaitu berkenaan dengan pelanggaran protocol kesehatan, kata dia, dalam pantauan JRDP selama masa pendaftaran bakal pasangan calon ke kantor KPU, tanggal 4 hingga 6 September 2020, terjadi banyak pelanggaran protocol kesehatan.

Utamanya, dijelaskan Ichan, ketika bakal pasangan calon hadir ke KPU disertai ratusan pendukung dengan tidak menjaga jarak serta tidak memakai masker. Sejumlah kalangan khawatir, dikatakan Ichan, kondisi demikian dapat memicu klaster baru penularan covid-19.

“Kondisi pelanggaran protocol kesehatan juga disinyalir akan terjadi selama masa kampanye selama 71 hari mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember. Akibat rendahnya tingkat kedisiplinan bakal calon beserta pendukungnya, serta tidak adanya sanksi tegas bagi pelanggar, hampir bisa dipastikan kampanye tetap akan dihadiri kerumunan orang sambil mengacuhkan protocol kesehatan,” ungkapnya.

Sementara itu, Jubir JRDP Pandeglang, Febri Setiadi menerangkan untuk dua temuan lagi, kata dia, akan disampaikan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu. Yakni berkaitan dengan syarat pencalonan salah satu bakal calon di Kota Cilegon, serta syarat calon salah satu bakal calon Bupati Serang.

“Khusus dua hal ini karena status mereka masih bakal calon, dan sekarang masih dalam tahap verifikasi dokumen syarat calon oleh KPU, maka kami akan sampaikan secara tertulis. Semoga analisa dan temuan JRDP ini akan menambah referensi bagi KPU dan Bawaslu dalam melakukan verifikasi,” tandasnya.

(Di)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *