Rapat Paripurna pengesahan Perda ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten H. Barhum HS didampingi H. Fahmi Hakim.
Turut hadir Pj Sekda Virgojanti serta kepala OPD di lingkungan pemerintahan Provinsi Banten.
Dalam laporan panitia khusus Komisi V DPRD Provinsi Banten yang disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Yeremia Mendrofa, disebutkan bahwa dengan ditetapkannya Perda tentang Pemajuan Kebudyaan ini diharapkan dapat menjadi pijakan dan payung hukum agar kebudayan daerah Provinsi Banten dapat terjaga, dilestarikan serta dikembangkan.
“Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi Peraturan Daerah dapat segera diimplementasikan sehingga kebudayaan Banten dapat terjaga, dilestarikan serta dikembangkan,” jelas Yeremia.
Sebagai informasi, bahwa Raperda ini diinisiasi oleh Komisi V DPRD Provinsi Banten dengan menggandeng tim penyusun naskah akademik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Museum Situ Kepurbakalaan Banten Lama dan Budayawan Banten.
Sejalan dengan itu Pj Sekda Banten Virgojanti menuturkan, adanya Perda ini dapat menjadi titik tolak agar kebudyaan Banten semakin berkembang serta berdaya guna bagi para pelakunya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Banten secara keseluruhan.
“Tentu kita berharap dengan disetujuinya perda ini semoga dapat menjadi titik tolak semakin berkembangnya kebudayan Banten, serta berdaya guna bagi para pelakunya,dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banten secara keseluruhaan,” tutur Virgojanti. (Adv)