Orang Mengaku Dewa Matahari Dimintai Keterangan oleh Jajaran Satreskrim Polres Lebak

LEBAK, bantensatu.co.id – Viral Dewa Matahari, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak Polda Banten melakukan penyelidikan terhadap yang diduga pelaku NT (62) Warga Desa Sawarna Kec. Bayah Kab. Lebak dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, kasus yang terjadi di wilayah Desa Sawarna Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. membenarkan bahwa, Satreskrim Polres Lebak telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, diantaranya di duga Pelaku NT als AY, maupun saksi-saksi lain.

“termasuk kita meminta keterangan Tokoh Agama seperti Ketua MUI Kabupaten Lebak dan Ketua MUI Kecamatan Bayah,” ujar Wiwin.

Wiwin juga menjelaskan langkah cepat yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Lebak, adalah untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi, Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan guna mencari ada atau tidak unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

“dan saat ini Status NT masih sebagai Saksi, yang di mintai keterangan,” ungkap Wiwin.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menambahkan, Berdasarkan hasil Penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap diduga Pelaku dan para saksi-saksi, belum diketemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut seperti tindak pidana penistaan agama.

“hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan belum di temukan bukti tindak pidana dalam persoalan itu,” tambah Indik.

Indik juga menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku dan bekerjasama dengan dokter spesialis kejiwaan.

“Selain itu kita juga sudah melakukan pemeriksaan diduga pelaku NT als AY ke dokter spesialis kejiwaan dan dari hasil pemeriksaan tersebut yang bersangkutan diindikasikan gangguan kejiwaan, psikopatologi yaitu diketemukan gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari sehingga disarankan kontrol dan minum obat ke Psikiater, sesuai dengan Nomor
Surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022 pada (12/07) sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana,” ungkap Indik.

Indik menjelaskan, kesimpulan kejadian tersebut merupakan pemahaman yang salah. Karena pelaku tidak melakukan ajakan kepada siapa pun, sehingga persoalan itu tidak masuk kepada penistaan agama.

“Dari semua pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa kejadian tersebut adalah merupakan pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir tetapi tidak masuk kedalam penistaan agama dikuatkan dengan tidak
adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain melainkan hanya pemikiran dan keyakinan pribadi saja, sehingga hal yang tepat terhadap terduga pelaku agar dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaannya,” tutup Indik (red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *