Pemprov Banten Pertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI ke 5 Kalinya secara Beruntun

Bantensatu.co.id, SERANG – Pemprov Banten kembali berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk kelima kalinya.

Opini tersebut kali ini diberikan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran (TA) 2021 atau keenam kalinya setelah meraih opini tersebut untuk LHP TA 2016.

Demikian terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Provinsi Banten TA 2021 di Sekretariat DPRD Banten, Rabu (13/4/2022).

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy yang mewakili Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, LKPD merupakan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah.

Pemprov Banten telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Banten pada 7 Februari 2022 untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas segala masukan, koreksi dan rekomendasi perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut,” ujarnya.

Ia menuturkan, selanjutnya dalam menindaklanjuti temuan-temuan dari LHP tersebut, pihaknya telah menyusun rencana aksi atau action plan.

Dalam implementasinya Pemprov Banten akan tetap memohon bimbingan dan arahan dari BPK.

“Agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu yaitu maksimal selama 60 hari kerja, terutama yang berkaitan dengan perbaikan-perbaikan administrasi pengelolaan keuangan,” katanya.

Andika bersyukur bisa menerima hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021 dengan opini terbaik.

LHP atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bahan untuk introspeksi Pemprov Banten, dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan APBD.

”Nilai-nilai integritas, independensi dan profesionalisme BPK RI telah berperan serta membangun administrasi keuangan Pemprov Banten. Bagi Pemprov Banten, kemitraan dengan BPK adalah tradisi, dalam balutan kohesi profesionalitas, tanpa menabrak rambu-rambu regulasi,” tuturnya.

Auditor Utama V BPK RI Akhsanul Khaq mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI. Kemudian rekomendasi atas rencana aksi yang dilaksanakan BPK RI telah memberikan opini akhir.

“Memberikan opini WTP. Dengan ini Pemprov Banten berhasil mempertahankan opini WTP untuk yang keenam kalinya,” katanya.

Ia berharap, dengan pemberian opini WTP ini bisa dijadikan momentum Pemprov Banten untuk meningkatkan transparansi keuangan daerah.

Menurutnya, prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Pemprov Banten. (Advertorial).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *