SERANG, bantensatu.co.id – Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Serang menyetujui tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Serang. Salah satunya Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Serang.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, bahwa UMKM pada dasarnya di Kabupaten Serang berkaca dari infrastruktur jalan sudah hampir selesai. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan Raperda UMKM untuk penguatan ekonomi di masyarakat.
“(Usulan Raperda UMKM) Kita ingin penguatan di bidang ekonomi,”ujar Tatu usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi-fraksi DPRD terhadap 3 (tiga) macam Raperda yang berasal dari Bupati Serang di gedung dewan setempat pada Kamis, 2 Juni 2022.
Dijelaskan Tatu, berbicara mengenai UMKM ini banyak persoalan dari hulu sampai hilir baik dari kelembagaannya sendiri harus di perkuat, permodalannya, SDM (sumber daya manusia), dan teknologi yang harus dibenahi. Dengan begitu, perlu adanya kekuatan hukum untuk penguatan penganggarannya.
“Untuk penguatan anggaran tentunya harus ada dasar yang kuat makanya kita buat raperda, supaya lebih fokus lagi seperti kita menangani infrastruktur jalan kita buat Raperda percepatan pembangunan infrastruktur jalan,”terangnya.
“Jadi kalau kita ingin fokus terhadap sesuatu ya harus semuanya tidak hanya fokus di pemda, tapi juga di DPRD dan yang terpenting soal penganggaran. Kalau kita cuma mau memajukan tapi tidak ada keberpihakannya, susah kita mau memajukannya,”jelas Tatu.
Sedangkan terkait kondisi UMKM di Kabupaten Serang saat ini, menurut Tatu, jika perkembangan ada hanya belum sesuai harapan. Terlebih terhalang dengan kondisi pandemi covid-19.
“UMKM yang di bawah binaan dinas di Kabupaten Serang ya sempat kembali ke nol kalau dibilang, tadinya sudah kita berikan peralatan tapi mereka pasarnya tidak ada. Boleh dibilang kita balik lagi ke merintis, dan kita fokus supaya sama dengan tujuan pemerintah pusat dalam rangka pemulihan ekonomi,”papar Tatu.
Rapat Paripurna di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum yang dihadiri seluruh wakil ketua, puluhan anggota dewan, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa dan para pejabat di lingkungan Pemkab Serang.
Adapun ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang.
Raperda tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat Kabupaten Serang, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Usaha Mikro dan Kecil Menengah di Kabupaten Serang yang merupakan usulan Bupati Serang.
Dengan di setujui ketiga raperda tersebut DPRD menindaklanjutinya dengan membentuk masing-masing Panitia Khusus (Pansus) untuk setiap raperda.
Kemudian, di lanjutkan di usulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk di tetapkan menjadi Perda. (red)