SERANG, bantensatu.co.id – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menerima laporan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten di ruang kerjanya, Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin (11/5). Kepada para komisioner KI Banten yang menyerahkan laporan tersebut, Andika meminta KI Banten untuk terus bekerja mewujudkan keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten.
“Saya kira tugas teman-teman KI ini tidak ringan. Untuk itu, saya memberikan atensi khusus kepada teman-teman untuk terus berjuang mewujudkan keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten,” kata Andika usai pertemuan.
Dikatakan Andika, keterbukaan informasi publik dimaksudkan untuk menjamin hak warga negara dalam mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Selain itu, keterbukaan informasi publik juga dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
“Untuk itu dalam hal ini KI jelas-jelas sebagai mitra strategis Pemerintah dalam hal keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Sementara itu Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud mengatakan, sebagaimana Pasal 28 ayat (2) UU 14 Tahun 2008 bahwa Komisi Informasi Provinsi bertanggung jawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada DPRD Provinsi yang bersangkutan.
“Untuk keperluan penyampaian laporan kepada Kepala Daerah tersebut kami hari ini bertemu Pak Wagub,” kata Toni.
Toni menyampaikan bahwa tugas Komisi Informasi Provinsi Banten adalah menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi. Pada tahun 2021 KI Banten menyelesaikan 149 sengketa informasi publik.
Data KI Banten, kata Toni menyebutkan termohon dalam sengketa informasi publik di Provinsi Banten pada tahun 2021 tersebut didominasi Kabupaten Tangerang dengan jumlah 34 register.
Berikutnya berturut-turut Kota Serang 30 register, Kabupaten Lebak 26 register, Kota Tangerang Selatan 10 register, dan Kota Tangerang 6 register. Kemudian disusul Kota Cilegon 5 register, Kabupaten Serang 3 register, Kabupaten Pandeglang 1 register, BUMD 13 register dan instansi Vertikal sebanyak 2 register.
“Sementara Provinsi Banten sendiri sepanjang 2021 sebanyak 19 register,’ imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut Toni juga mengatakan bahwa pada monitoring dan evaluasi badan publik tahun 2022, KI Banten mendorong tidak ada lagi OPD Pemprov Banten yang meraih kualifikasi tidak informatif, kurang atau cukup informatif. Diharapkan pada tahun 2022 sekurang-kurang meraih kualifikasi menuju informatif. (red)