Tak Terima Disalip, Pemuda di Cilegon Cekcok dan Todongkan Senjata

CILEGON – Petugas Polsek Pulomerak mengamankan dua pemuda berinisial T dan H warga Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Ini lantaran keduanya membawa senjata laras pendek jenis airsoft gun tanpa izin saat cekcok. Keributan diduga akibat pelaku tak terima saat disalip saat berkendaraan motor di jalan sekitar Samsat Cilegon di Jalan Raya Cilegon-Merak, Kecamatan Grogol oleh Tegar, Eko dan Rian.

Naik pitam, pelaku kemudian menodongkan senjata kepada korban. Sehingga para korban kalang kabut. Namun ternyata peristiwa ini berlanjut dan kemudian di proses hukum.

Kapolsek Pulomerak AKP Rifki Seftirian menceritakan pada Rabu 3 Juni 2020, sekira pukul 22.00 WIB, di jalan Raya Cilegon-Merak tepatnya di samping Indomaret depan Samsat Cilegon di Linkungan Pabuaran, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, telah terjadi keributan cekcok mulut yang mengakibatkan terjadinya dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh H dan T, yang disebabkan terjadinya ketersinggungan pada saat mengendarai sepeda motor antara kedua pelaku bersama dengan kedua teman perempuannya.

Dimana saat itu H mengendarai sepeda motor merk Suzuki, tipe Satria FU Nomor Polisi (Nopol) A 3094 GJ, sedangkan T mengendarai sepeda motor merk Yamaha tipe Nmax Nopol A 2055 SX.

Pada saat kedua pelaku sedang mengendarai sepeda motornya masing-masing dari arah Cilegon menuju Merak, kemudian disalip atau didahului oleh korban yakni Tegar, Eko dan Rian.

Selanjutnya ketiga korban dikejar dan diberhentikan di pinggir jalan Raya Linkungan Pabuaran Tegalwangi, Rawa Arum. Setelah para korban berhenti selanjutnya langsung terjadi cekcok mulut.

Selanjutnya H langsung mengeluarkan senjata laras pendek jenis airsoft gun serta langsung menodongkan kearah kepala salah satu korban. Sedangkan T langsung menendang salah satu korban serta berupaya untuk memukul kepala salah satu korban dengan menggunakan helm yang dibawanya.

“Melihat kejadian tersebut selanjutnya korban langsung melarikan diri untuk menyelamatkan diri masing-masing,” ujar Kapolsek kepada wartawan di Mapolsek Pulomerak, Rabu (17/6/2020).

Selanjutnya pada Selasa 16 Juni 2020, sekitar pukul 18.00 WIB, para korban melihat para pelaku berada di pinggir jalan dan pada saat ditanya perihal yang dilakukan para pelaku sebelumnya, para pelaku berusaha melarikan diri.

“Setelah diteriakin maling salah satu pelaku T berhasil diamankan, sedangkan H bersama dengan kedua rekan lainnya berhasil melarikan diri ke arah pegunungan,” kata Kapolsek.

Kemudian tidak lama berselang sekitar pukul jam 21.00 WIB, diamankan kembali E selaku kawan pelaku guna dimintai keterangan.

Selanjutnya H yang juga teman pelaku sekitar jam 22.00 WIB datang ke Polsek Pulomerak guna mengklatifikasi serta meluruskan permasalahan tersebut.

“Tindakan Polsek Pulomerak yang dilakukan yakni mengamankan pelaku,
mengamankan barang bukti senjata laras pendek jenis airsoft gun berikut dengan peluru dan gasnya,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku mendapatkan senjata laras pendek jenis airsoft gun dibeli melalui situs online dengan harga sekitar Rp3 juta.

“Berdasarkan keterangan bahwa senjata ini juga dibawa kemana-mana saat pelaku bepergian. Tujuannya adalah untuk menjaga diri dan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang bersangkutan langsung mengeluarkan senjata dan ditodongkan ke orangnya,” kata Kapolsek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Udang-undang Darurat, 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Terhadap orang yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan 335 KUHP tentang Kekerasan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Via Bantennews.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *