SERANG, bantensatu.co.id – Sebagai bentuk pelayanan prima untuk masyarakat, Samsat Cikande kini menambah jam pelayanan hingga malam.
“kita akan selalu berinovasi guna memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan,” kata Rita Prameswari Riva’i SE, M.Si Kepala UPT Samsat Cikande kepada wartawan,Jumat (5/11/2021).
Disamping meningkatkan pelayanan yang prima, kata Rita Prameswari SE, M.Si, penambahan jam pelayanan juga untuk pencapaian target dan memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.
“Untuk pencapaian target pajak, menambah jam operasional di 2 gerai yaitu gerai cikande (Raab) dan gerai Kramat Watu dari jam 08.00 wib sampe dengan jam 20.00 wib” ujarnya.
Rita, panggilan akrab Rita Prameswari Riva’i menjelaskan, Wajib Pajak (WP) yang hendak membayar pajak, wajib dan harus harus melengkapi terlebih dahulu dokumennya.
“kami juga menghimbau, para wajib pajak harus mempersiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK Asli masing masing disertai lampiran Fotokopi” tuturnya menjelaskan.
Rita juga mengajak para wajib pajak, agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan taat bayar pajak kendaraan bermotor nya, agar pembangunan di Banten berjalan dengan baik.
“di masa pandemi covid-19 ini, mari kita sama-sama menjaga kesehatan dan mematuhi aturan protokol kesehatan covid-19, kita sehat, kita taat bayar pajak, Banten pasti maju,” pungkasnya.
Berikut ini Jadwal Operasional Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor :
Samsat Induk Cikande (Ciruas) :
– Senin s/d jum’at jam 08.00 wib s/d 15.00 Wib.
– Sabtu jam 08.00 wib s/d 13.00 wib.
Samsat Drive thru (Ciruas) :
– Senin s/d Jumat jam 14.00 wib s/d 17.00 wib.
– Sabtu jam 12.00 wib s/d 16.00 wib.
Gerai Samsat Cikande (Raab) dan gerai Kramat watu :
– Jam 08.00 wib s/d 20.00 wib.
Mobil Samling ( Depan PT IKPP / Indah Kiat ) :
– Senin, Rabu dan Jumat Jam 13.00 wib s/d 18.00 wib.
Mobil Samling ( Depan PT Nikomas ) :
– Selasa dan Kamis Jam 13.00 wib s/d 18.00 wib.
Mobil Samling ( Taman krakatau Kramat watu ) :
– Rabu, Kamis dah Sabtu Jam 15.00 wib s/d 21.00 wib. (Pes)