SERANG, bantensatu.co.id – PT Banten Global Developmen merupakan BUMD milik pemerintah provinsi banten yang bergerak dibidang kerja sama operasional (KSO), namun karena adanya kesalahan sistem kerja sama sehingga timbulah suatu kerugian pada PT BGD.
PT.BGD ini benar-benar telah mengalami kerugian keuangan negara di saat bekerja sama dengan perusahaan swasta yang bergerak dibidang brikcet kayu yaitu PT Gooyang SW.
Fathoni, selaku Direktur utama PT Banten Global Developmen saat di konfirmasi dikantornya mengakui bahwa keterkaitan KSO antara PT BGD dengan PT.Gooyang SW.
“terkait kerja sama operasi (KSO) briket kayu antar PT BGD dengan PT Gooyang SW saat ini masih mengalami kerugian keuangan negara, yang mana asset jaminannya belum terlelang/terjual dikarenakan adanya konflik internal antara pengurus PT Gooyang SW saudara berinisial E.H mantan direktur utama PT Gooyang SW tahun 2014 s/d 2016,” kata Fathoni.
Bahkan Fathoni pun membenarkan adanya kerja sama antara PT BGD dengan PT Gooyang SW pada tahun 2014 yang memberikan permodalan untuk usaha bricket kayu sebesar Rp. 10.000.000.000(sepuluh milyar rupiah) kepada PT Gooyang SW dengan mendapat keuntungan Rp.150.000.000( seratus lima puluh juta rupiah ) perbulannya.
“dengan menyerahkan jaminan Rumah dan ruko senilai kurang lebih Rp.3.000.000.000 ( Tiga milyar Rupiah ) yang tidak sesuai dengan nilai penyertaan modal atas perjanjian tersebut,” ungkap Fathoni.
Fathoni juga menjelaskan bahwa, Perjajian KSO bricket kayu disepakati dan ditanda tangani pada tahun 2014, yang mana PT BGD telah mentrasfer modal usaha Briket kayu tersebut sebesar Rp. 10.000.000.000 ( sepuluh milyar rupiah ) melalui cek rekening Bank Pribadi seseorang berinisial E.H selaku mantan Direktur utama PT Gooyang SW bukan kepada Rekening Bank PT Gooyang SW.
“Dalam perjalanan KSO antara PT BGD dengan PT Gooyang SW dari tahun 2014 s/d 2016 berjalan dengan lancar karena adanya penyetoran yang dilakukan oleh saudara berinisial E.H sebesar kurang lebih Rp.3.400.000.000( Tiga milyar empat ratus juta rupiah ),” ungkapnya.
Lalu pada tahun 2016 usaha tersebut macet dan PT BGD sampai dengan saat ini mengalami kerugian uang modal pokok sebesar Rp. 6.600.000.000,- (enam milyar enam ratus juta rupiah). Sedangkan bunga/keuntungannya tidak mencapai akibat macet hingga sekarang kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar lebih).
Akibat dari Kerugian Keuangan Negara di PT BGD, pada tahun 2016 melaporkan E.H Kekantor Kejaksaan Tinggi Banten terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang (transfer ke Cek / rekning Pribadi Berinisial E.H bukan ke Rekening PT Gooyang SW sesuai perjanjian).
Kemudian, E. H oleh Kejaksaan Tinggi Banten ditetapkan sebagai Tersangka TIPIKOR atas adanya Kerugian Keuangan Negara pada PT BGD yang notabene adalah perusahaan daerah Milik Pemerintah Provinsi Banten.
Namun Fathoni mengaku tidak mengerti, karena Kejaksaan Tinggi Banten telah memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus E. H.
PT BGD telah melelang asset yang dijadikan jaminan tersebut sebagai pembayaran atas Kerugian Keuangan Negara dari E.H ke kantor lelang, akan tetapi sampai dengan saat ini informasinya belum dapat dilelang karena telah terjadi konflik internal antara pemilik PT Gooyang SW dengan E.H dikerenakan asset PT Gooyang SW bukanlah milik pribadi E.H melainkan milik Pemegang saham lainnya .
Asset perusahaan bisa dijaminkan harus melalui persetujuan pemegang saham lainnya pada akhirnya mereka saling menggugat di Pengadilan Negeri Serang dan Hingga saat ini E. H kalah lalu melakukan Banding ke PT BGD hasilnya kalah juga, kemudian E.H selaku mantan Direktur Utama PT Gooyang SW tersebut melakukan upaya Kasasi di Mahkamah Agung sampai saat ini belum ada keputusan.
Sementara itu Ketua ormas LMPI Kab Serang Ahmad Z, mendesak agar PT BGD untuk segera melelang dan menjual asset yang dijadikan jaminan tersebut kepada kantor lelang dan segera ditindak lanjuti kerugian keuangan negara,
“pokok 6.600.000.000,- (enam milyar enam ratus juta rupiah) dan bunga/keuntungan kurang lebih 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan terdapat penyalah gunaan wewenang akibat salah pengiriman cek/transfer ke rekning Pribadi seharusnya di kirim melalui cek atau transfer keperusahaan PT Gooyang SW sesuai dengan perjajian,” kata Ahmad Z.
Ahmad Z, juga menyarankan kepada PT BGD untuk segera menyerahkan perkara Kerugian Keuangan Negara tersebut kepada kejaksaan tinggi guna penyidikan dan penyelidikan karena, diduga adanya penyalah gunaan keuangan negara.
“Gubernur Banten harus segera menuntaskan permasalahan yang ada didalam PT BGD, dan secepatnya
menyerahkan laporan kembali kepada Kejaksaan Tinggi Banten baik di bagian JAM DATUN atau dibagian TIPIKOR karena persoalan ini sudah terlalu lama tidak selesai-selesai dan belum ada solusi terkait pembayaran kerugian keuangan negara tersebut menjadi tidak jelas pada tahun 2015 hingga saat ini bulan oktober tahun 2021,” (red)