SERANG, bantensatu.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang mewajibkan PT Pahala Sukses Bersama (PSB), untuk melaksanakan pengukuran kebauan di beberapa titik area publik sesuai dengan keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 50 Tahun 1996 tentang baku mutu tingkat kebauan. Demikian hasil verifikasi lapangan yang di lakukan oleh tim DLH Kabupaten Serang ke lokasi kegiatan PT PSB pada tanggal 20/09/2021, terkait aduan bau kurang sedap yang di duga bersumber dari perusahaan tersebut, yang diterima redaksi bantensatu.co.id.
Tim DLH Kabupaten Serang juga banyak menemukan persoalan terkait lingkungan yang sifatnya wajib untuk segera di selesaikan oleh perusahaan. Seperti persoalan UKL – UPL karena adanya penambahan mesin produksi dan rencana optimalisasi IPAL oleh perusahaan
Terkait pengelolaan bau ikan, masih tercium bau khas produksi ikan di dalam ruang produksi dan perusahaan juga belum melengkapi laporan langkah-langkah pengendalian bau yang telah dilakukan dengan dokumentasi pelaksanaan.
Begitu juga temuan pengelolaan IPAL, dimana SOP IPAL sedang dalam proses revisi terkait rencana optimalisasi proses IPAL, plang titik penataan dan titik koordinat pada outlet IPAL belum dilengkapi. Hasil Uji air limbah di titik outlet IPAL pada bulan Maret untuk parameter zat padat tersuspensi, amoniak nitrogen, Nitrat BOD, COD, minyak dan lemak melebihi baku mutu sesuai permen LH No 5 Tahun 2014 lampiran XLVII. Perusahaan juga belum melengkapi lampiran langkah-langkah pengelolaan air limbah yang telah dilakukan dengan hasil uji laboratorium dan dokumentasi pelaksanaan.
Terkait pengelolaan limbah B3 tim juga menemukan bak kontrol dan eye washer belum dilengkapi di ruang TPSL B3, belum melengkapi laporan langkah-langkah pengelolaan limbah B3 yang dilakukan dengan bukti-bukti manifest dan dokumentasi pelaksanaan.
Dalam hal pengelolaan udara, perusahaan belum melakukan pengukuran udara emisi setiap cerobong, belum menambah tinggi cerobong minimal 2,5 x ketinggian bangunan sekitar dan belum melengkapi laporan pengujian udara yang telah dilakukan dengan hasil uji dan dokumentasi pelaksanaan.
Temuan terakhir dari tim adalah hubungan perusahaan dengan masyarakat yang belum di lengkapi dengan bukti-bukti dan dokumentasi pelaksanaan.
Menanggapi hasil verifikasi lapangan yang di lakukan oleh tim DLH Kabupaten Serang, Imam HRD PT PSB mengatakan bahwa, semua temuan dari tim DLH sudah di tindak lanjuti oleh perusahaan.
“seperti persoalan UKL – UPL karena adanya penambahan mesin produksi dan rencana optimalisasi IPAL oleh perusahaan, pengajuan perubahan ijin nya masih dalam proses di DLH Kabupaten Serang,” kata Imam saat di konfirmasi di ruang tunggu tamu PT PSB baru-baru ini.
Imam mengatakan, terkait belum melengkapi lampiran langkah-langkah pengelolaan air limbah yang telah dilakukan dengan hasil uji laboratorium dan dokumentasi pelaksanaan.
“mulai dari bulan juli yang lalu uji laboratorium sudah kita ajukan ke Labkes Provinsi Banten, namun sampai hari ini belum juga ada pengujian dari tim labkes, pada hal kita sudah membayar retribusinya,” ungkap Imam.
Terkait uji kebauan di lingkungan publik kata Imam, perusahaan sudah melakukan pengujian itu di tiga titik areal publik dengan menggandeng Sucofindo sebagai pengujinya. Hanya saja hasil pengujian itu belum keluar dari Sucofindo.
” kita tinggal menunggu hasilnya dari Sucofindo, kalau tentang hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar, saya rasa cukup baik, kita selalu melakukan kunjungan ke masyarakat sekitar dan menanyakan terkait bau, memang masyarakat mengakui ada bau ketika udara bertiup ke arah pemukiman warga, namun baunya tidak lama paling 10 menit hilang lagi,” ujarnya.
“intinya, perusahaan sangat peduli kepada masyarakat, termasuk sekitar 90% karyawan di perusahaan adalah masyarakat sekitar pabrik, kepedulian perusahaan kepada masyarakat juga di tunjukkan dalam bentuk bantuan ke rumah ibadah,” kata Imam menambahkan.
Mengenai cerobong yang harus 2,5 x lebih tinggi dari bangunan sekitar, lanjut Imam menjelaskan, perusahaan akan melakukan perbaikan dan menyesuaikan sesuai dengan arahan DLH Kabupaten Serang.
“sebenarnya, cerobong pabrik kita sudah tinggi bahkan lebih dari 2,5 meter, namun yang dimaksut tim DLH 2,5 x tinggi bangunan sekitar itu harus dihitung dari atap pabrik, ya kita minta waktu lah untuk merubahnya,” pungkas Imam. (Pes)