KOTA SERANG, bantensatu.co.id – Dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan, Polda Banten dan Polres jajaran menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi yustisi
Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto melalui kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penegakan disiplin protokol kesehatan pada hari Kamis, 9 September 2021, merupakan kegiatan yang ke 3.731 kali.
“hasil daru Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi yustisi Polda Banten dan Polres Jajaran telah menindak 4.452 pelanggar Prokes,” Kata Shinto Silitonga
Shinto Silitonga menjelaskan penindakan pelanggaran tersebut berupa teguran lisan atau tulisan sebanyak 4.054, kerja sosial sebanyak 398
Shinto Silitonga menjelaskan, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) operasi yustisi ini dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah lokasi keramaian dan fasilitas umum.
“Dalam KRYD operasi yustisi ini dilakukan Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum kepada seluruh warga yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, ” Kata Shinto Silitonga
Terakhir Shinto Silitonga mengajak masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan dan biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga, dapat menekan dan mengendalikan penyebaran covid-19
“Pandemi covid-19 ini belum berakhir, untuk itu saya mengajak kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan, dan mari kita terapkan 5M, yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.” ajak Shinto Silitonga (red)