KOTA SERANG, bantensatu.co.id – Polda Banten dan Jajaran melaksanakan 2 kegiatan utama dalam PPKM Level 4 dan Level 3 yang dilaksanakan serentak wilayah Kota Seran, Kamis (19/08/).
“Dalam penerapan PPKM level 4 dan level 3 ini Polda Banten dan Jajaran melaksanakan 2 kegiatan utama yakni Pengendalian Mobilitas dan Pembatasan Mobilitas,” ujar Kabid Humas Polda Banten AKBO Shinto Silitonga.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan “Kegiatan Pengendalian Mobilitas dilaksanakan Dengan melakukan penyekatan terhadap Kendaraan R2 dan R4 yang akan berpergian Tanpa di lengkapi persyaratan-Persyaratan Yang sudah di tentukan.
Penyekatan kendaraan R2 dan R4 antar Provinsi yang dilaksanakan di 31 titik penyekatan dengan Provinsi Jabar dan Provinsi DKI Jakarta dengan Hasil R2 Sebanyak 165 unit, 72 unit, Bus 3 unit, Mobil Barang 35 unit.
Penyekatan Kendaraan dititik antara Kabupaten dan Kota di Wilayah Banten, yang Dilaksanakan sebanyak 31 Titik Penyekatan Dan di 15 Titik Pengendalian, tambah Akbp Shinto Silitonga.
Adapun kegiatan penyekatan kendaraan Antar Provinsi dilaksanakan di 31 titik Penyekatan yang berada di perbatasan Provinsi Banten dengan Provinsi Jawa Barat Dan Provinsi DKI Jakarta. Dengan Hasil R2 Sebanyak 815 unit, R4 427 unit, Bus 65 unit, Mobil Barang 45 unit.
“Sementata itu untuk pembatasan mobilitas Merupakan kegiatan oleh Satgas PPKM Berupa pembubaran kegiatan masyarakat Yang melanggar aturan Inmendagri No. 34 Tahun 2021 tentang PPKM,” jelas Akbp Shinto Silitonga.
“Dalam kegiatan tersebut Satgas telah Melaksanakan pembubaran kerumunan Sebanyak kerumunan 36 kegiatan, Razia Masker 590 kegiatan, Patroli dan sosialisasi Sebanyak 309 kegiatan.
Dalam pelaksanaannya Kami masih Menghadapi pertanyaan dari masyarakat, Namun hal ini sudah kami sampaikan Kepada petugas di lapangan agar Berkomunikasi yang baik dan masyarakat Patuh terhadap ketentuan ini guna Keselamatan bersama, ungkap Akbp Shinto Silitonga.
Kami melaksanakan kegiatan ini bersama Sekda Prov, Ketua DPRD Prov, Kajati Banten, Kasiops Korem, Danlanal, Dandenpom, Kadishub Prov, Kasat Pol PP beserta FKPD Kabupaten/Kota, serta akan melaksanakan Anev rutin guna pencapaian sasaran.
Untuk kegiatan 4.734 Vaksinasi di wilayah Prov. Banten, Kami Polda Banten Bekerjasama dengan Gubernur Prov Banten, Ketua DPRD Prov, Kajati Banten, Kasiops Korem, Danlanal, Dandenpom, Kadishub Prov, Kasat Pol PP beserta FKPD Kabupaten/Kota akan melaksanakan langkah-langkah Guna mencapai sasaran dalam pelaksanaan Vaksinasi di wilayah Prov. Banten.
“Mari bersama-sama kita patuhi 6 M, yaitu Memakai masker, mencuci tangan, menjaga Jarak, menjauhi kerumunan, membatasi Mobilitas, dan menghindari makan bersama. Semoga dengan menerapkan protokol Kesehatan ini kita semua terhindar dari Penularan Covid-19,” tutup Akbp Shinto Silitonga. (red).