PANDEGLANG, bantensatu.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang melakukan Acara sosialisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021, dari Pemerintah pusat untuk Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Acara sosialisasi DAK ini merupakan penjelasan tentang petunjuk teknis (junis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) pembangunan fisik untuk pembangunan ruang kelas baru.
“Untuk penggunaan DAK yang diperuntukan bagi sekolah-sekolah tingkat Dasar maupun Menengah, pada prinsipnya harus sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku, mengenai tata cara pelaksanaan dana DAK,” kata Drs. H. Taufik Hidayat. M.Si, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang kepada awak media di Ball room hotel terkenal dibilangan pusat kota Pandeglang, Selasa (29/06/2021).
Dengan mengambil tema “Bimbingan Teknis Sekolah Penerima Bantuan Dan Fisik Bidang Pendidikan” acara sosialisasi Yang diikuti para Kepala Sekolah baik tingkat Dasar maupun Menengah yang berhak menerima bantuan DAK, sekabupaten Pandeglang ini berlangsung dengan penuh guyub.
H. Kamir, Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar, pada Wartawan Media ini mengatakan bahwa, bantuan DAK dari pemerintah pusat ini, harus benar benar dipergunakan untuk pembangunan Ruang Kelas Baru ( RKB) dan bangunan fisik lainnya, yang menunjang kemajuan dunia pendidikan.
“bantuan pembangunan ini harus di manfaatkan sebaik mungkin, untuk menunjang kemajuan pendidikan di Pandeglang,” Katanya.
Hal senada juga dikatakan Hafid, Kepala seksie (Kasie) Sarana dan Prasarana Bidang SD, pada dasarnya bimbingan teknis (Bimtek) ini, untuk lebih mengoptimalkan penggunaan DAK, supaya dalam pelaksanaan dipergunakan dengan baik dan benar.
“disamping itu juga pencatatan penggunaan anggaran DAK ini harus detail, yang pada akhirnya pembangunan fisik bangunan untuk menunjang pendidikan, akan menjadi asset bagi Pemerintah Kabupaten Pandeglang,” Jelasnya. (Sof)