CILEGON, bantensatu.co.id – Beredar ajakan mudik di Pelabuhan Merak-Banten melalui grup WhatsApp. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon bergerak cepat mengamankan tiga orang pelaku provokasi ajakan mudik di Pelabuhan Merak-Banten.
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono membenarkan penangkapan terhadap tiga pelaku provokasi ajakan mudik tersebut. Meski begitu, lanjut Kapolres, dirinya belum dapat menyampaikan secara rinci karena saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Cilegon.
“Kami amankan sementara tiga orang, saat ini, ke tiga orang itu masih di periksa, kemungkinan akan berkembang dan kami berkomitmen akan menindaklanjuti kasus ini secara teliti,” ujar Kapolres saat ditemui di Kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak Banten, Rabu (12/5/2021) dini hari.
Menurutnya, provokasi ajakan mudik itu akan berpotensi dan berdampak terhadap penambahan kasus positif Covid-19. Sehingga, pelakunya perlu dilakukan tindakan tegas.
“Apabila terbukti ada unsur-unsur pidananya kami akan proses lebih lanjut, karena ajakan ini akan berdampak terhadap penambahan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia,” ucap Kapolres.
Adapun terkait dengan larangan mudik di wilayah hukum Polres Cilegon, Kapolres mengaku, pihaknya telah melakukan secara maksimal dan telah menerjunkan petugas Rainmas dan Petugas Brimob Polda Banten.
“Untuk di wilayah hukum Polres Cilegon, mulai dari pintu tol masuk hingga jalur arteri yang ada di Cilegon sudah kita sekat semua dan sudah kita siapkan pasukan bermotor. Seperti, petugas Rainmas dan petugas Brimob Polda Banten telah diterjunkan untuk menghalau masyarakat yang memaksa akan melakukan kegiatan mudik,” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, warga yang tak menuruti imbauan polisi atau melawan petugas saat diimbau agar membubarkan diri dapat dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
“Yang jelas ada pasal 212, pasal 216 pasal 218. Ketika mereka melawan petugas yang sedang menjalankan tugas akan kita proses sesuai dengan aturan hukum,” pungkasnya. (red)