SERANG, bantensatu.co.id – Pemerintah Kabupaten Serang mengizinkan warganya dan beberapa wilayah yang masuk ke dalam aglomerasi untuk berwisata di kawasan Kabupaten Serang. Hal itu berdasarkan hasil rapat virtual bersama dengan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Demikian disampaikan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, Senin (3/5). Menurutnya, selain hasil rapat virtual, dibolehkannya warga berwisata di wilayah Kabupaten Serang merupakan arahan dari Presiden.
“Untuk sekarang ini, Indonesia dibagi wilayah aglomerasi. Jadi mereka dibagi per wilayah,” ujarnya.
Aglomerasi adalah beberapa Kabupaten/Kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan. Untuk Provinsi Banten, yang masuk ke dalam aglomerasi yaitu, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.
“Tangerang raya itu masuk ke Jabodetabek,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk penanganan bila terjadi pelanggaran dalam ketentuan pemerintah pusat, pihaknya telah melakukan rapat bersama dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda). Dalam rapat tersebut, dibahas secara teknis pada pelaksanaan aturan tersebut.
“Ada penyekatan yang lebih ketat dari tanggal 6 Mei. Karena Serang ini punya daerah wisata, kami mengikuti pembagian wilayah tersebut,” jelasnya.
Tatu menyebutkan, untuk wisata, pihaknya hanya membuka untuk daerah yang masuk ke wilayah aglomerasi, yaitu ada 5 wilayah termasuk Kabupaten Serang.
“Kalau (dari daerah) yang lainnya, pasti dihalau oleh TNI-Polri dan jajaran Pemda yang ada di pos-pos pengamanan,” tegasnya.
Agar tidak terjadi penularan, di tempat wisata Kabupaten Serang, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran (SE). Salah satunya untuk pengusaha hotel.
“Untuk hotel sudah jelas, jadi mereka menerima tamu juga, berarti menerima di wilayah sekitarnya yang sudah ditentukan ya. Nah itu jumlahnya tidak full kapasitas hotel,” katanya.
Kemudian, apabila ada yang menginap, diwajibkan membawa hasil swab-antigen. Pihak hotel pun harus menutup kolam renang.
Pihak hotel harus menyediakan kamar untuk cadangan isolasi mandiri, bila ada tamunya yang menginap lalu tidak membawa hasil swab antigen.
“Apabila hasilnya reaktif, mereka (pengunjung) selam dua hari harus disimpan dulu di kamar isolasi, menunggu hasil swab PCR yang dua hari keluar. Kalau misalnya mereka positif, mau ke RSDP atau nanti Dinkes koordinasi dengan asal daerah tamu ini, apakah mau dipulangkan,” tandasnya. (red)