ASPB Peringati May Day Dengan Bakti Sosial Dan Seminar Ketenagakerjaan

SERANG, bantensatu.co.id – Untuk memperingati May Day (hari buruh) yang jatuh pada tanggal 01/05/2022, Asosiasi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang melakukan bakti sosial.

Selain itu, ASPSB Kabupaten Serang juga melakukan
seminar ketenagakerjaan yang bertemakan “Selamatkan dan lindungi Pekerja/Buruh Kabupaten Serang dari Dampak Pandemi Covid – 19 bersama melawan Covid – 19 untuk meningkatkan produktifitas, di aula TB Suwandi Pemkab Serang.

Berbagai nara sumber hadir dalam Seminar ketenagakerjaan ini, seperti perwakilan serikat Buruh/Pekerja, asosiasi pengusaha, pihak keamanan dan dari pemerintah Kabupaten Serang. Berbagai keluhan dan pendapat tersaji dalam diskusi ini.

Asep Saefullah, ketua DPC SPN Kabupaten Serang yang di daulat menjadi narasumber mewakili serikat Buruh/Pekerja memaparkan, Pasca dilaksanakannya pengesahan UU Cipta Kerja, banyak hal terjadi yang menyangkut hak-hak buruh. Tanpa ada kajian maupun diskusi panel, dari isu umum ditangkap, begitu ingin disahkan undang-undang pun masih belum siap.

“Pada saat UU Omnibus Law itu disahkan bersiap siaplah kita akan dimiskinan oleh Undang-Undang, kita akan dimiskinkan oleh kebijakan,” kata Asep Saefullah, ketua DPC SPN Kabupaten Serang.

Asep Saefullah juga mengungkapkan, bagaimana kebijakan – kebijakan itu bisa diubah pada saat masih berlakunya UU nomor 13. Selain itu, lahir pula UU no 3 tahun 1992 tentang jaminan tenaga sosial untuk, menerima bantuan jamsostek yang sempat berjalan dan pelayanannya sudah mulai dirasakan oleh rekan-rekan kemudian di revisi lagi oleh pemerintah.

“Kita mencita citakan bahwa adanya satu sistem jaminan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia mendapatkan kepastian sosial, akan tetapi tetap saja akan ada iuran yang ditarik dari masyarakat,” ujarnya dengan penuh semangat.

“Kita harus berani memberikan ide dan gagasan bagaimana cara memproteksi masyarakat serta Perda yang dapat kita bahas,” kata Asep Saefullah menambahkan.

Roni, narasumber perwakilan dari APINDO Kabupaten Serang mengatakan bahwa pandemi covid- 19 bukan hanya dialami oleh Kabupaten Serang bukan hanya di alami oleh Indonesja akan tetapi sudah dialami oleh Dunia.

“Banyak pemilik perusahaan juga menjadi pekerja diperushaannya karena pandemi ini, mari kita lihat, pandemi covid -19 ternyata wabah yang mendunia, ada juga wabah yang belum selesai salah satu contohnya HIV AIDS,” kata Roni dari Apindo Kabupaten Serang.

Dari pandemi ini kata Roni, Perusahaan terdampak 30 s.d 40% penurunan keuntungan, meskipun ada beberapa perusahaan yang mendapatkan juga keuntungan karena pandemi ini.

“Kami mengetahui banyak perusahaan yang mengalami Kerugian akibat Pandemi Covid-19. Sehingga, perlu ada terobosan – terobosan dari pemerintah sebagai Pembuat Regulasi yang berhubungan dengan masyarakat,” ungkap Roni.

Roni juga mengungkapkan, dengan adanya Pandemi Covid-19, semua harus cepat merubah pola kerja dari jarak jauh dan menyesuaikan dengan Pandemi ini.

“Menurut saya Pandemi Covid-19 ini merupakan Golden Time dimana kita harus mengevaluasi pengetahuan kita dan kecepatan kita untuk menyesuaikan diri dengan keadaan. Sebaik baiknya manusia adalah manusia yang bisa bermanfaat bagi orang lain,” ujarnya.

Lain halnya dengan narasumber dari Disnakertrans Kabupaten Serang, yang lebih menyoroti tentang Kondisi beberapa perusahaan yang mengalami kebangkrutan. Ada 9 Perusahaan yang mengalami kebangkrutan akibat Pandemi Covid-19.

“PT. Transformer Indonesia, PT. DSG Surya Mas, PT. Indo Blok, PT. Roda Mas Baja Intan, PT. Master Plastindo, PT. Bees Footwear, PT. Frans Putratex, PT. Grasindo Prima Sukses dan PT. Sakura Nusantara,” kata Diana, sekdis Disnakertrans Kabupaten Serang.

Akibat dari bangkrutnya perusahaan tersebut, kata Diana, Tenaga Kerja ter-PHK dari perusahaan yang tutup berjumlah 2.771 Orang.
Tenaga Kerja Ter-PHK berjumlah 8.400 Orang. Tenaga Kerja dirumahkan berjumlah 1.214 Orang. Mekanisme Pemutusan hubungan pekerjaan dibagi menjadi 3 bagian yaitu Pencegahan, Pemberitahuan dan Penyelesaian Perselisihan.

“Sesuai Surat Edaran Menaker Nomor : M/6/HK.04/IV/2021 Perusahaan tetap wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja Paling lambat 7 Hari sebelum Hari Raya Keagamaan, Kecuali untuk perusahaan yang dinyatakan tidak mampu memberikan THR,” ungkap Diana.

Memang, lanjut Diana, banyak cara yang bisa dilakukan oleh Perusahaan, untuk memutus hubungan kerja, kita semua mengetahuinya, oleh karena itu para rekan rekan buruh harus berkomunikasi dengan intens dengan perusahaan.

“cobalah untuk tidak tertutup dan tidak ditutup tutupi, karena dengan Informasi yang saling keterbukaan akan menciptakan hubungan yang harmonis,” tuturnya.

Sementara itu, Bahrul Ulum,Ketua DPRD Kabupaten Serang, mengucapkan terimakasih karena telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan beberapa kalimat dan kata dalam kegiatan May Day ini.

“Kita sama sama mengetahui bahwa Indonesia adalah negara hukum, hukum merupakan suatu aturan yang mengikat untuk memberikan keadilan dan kenyamanan untuk setiap orang, terlepas dari peresmian UU Cipta Kerja yang telah disahkan secara Nasional,” kata Bahrul Ulum, ketua DPRD Kabupaten Serang.

Kata Ulum, panggilan akrab Bahrul Ulum, Pandemi Covid-19 yang terdampak pada dunia, ini terpengaruh terhadap buruh dalam negara kita, namun, Alhamdulillah saat ini Trend Pandemi Covid-19 di Kabupaten Serang telah menurun dan masyarakat sudah paham dengan aturan Protokol Kesehatan yang disampaikan oleh Pemerintah.

“Yakinlah kita sebagai manusia yang memiliki keimanan Allah SWT tidak akan memberikan cobaan yang tidak bisa dihadapi oleh Hambanya,” ujar Ulum.

Pemerintah Daerah, kata Ulum menjelaskan, ingin menyelamatkan Buruh dari dampak Pandemi Covid-19, dan pemda pun bertanggung jawab tentang perusahan di Kababupaten Serang.

“Apabila rekan – rekan buruh masih belum setuju dengan regulasi Perda saat ini mari kita bahas bersama sama dengan rekan – rekan buruh, dengan catatan Perda yang kita buat tidak bertentangan dengan UU yang lebih tinggi,” tuturnya.

“dan apabila rekan-rekan buruh merasa kurang nyaman dengan peraturan Perda saat ini, silahkan, saya tunggu ide-ide dan gagasan cerdasnya sehingga kita bisa menciptakan kenyamanan bagi kita semua,” sambung Bahrul Ulum menambahkan.

AKBP Asep Sukandarrusman, Kasubdit II Ditintelkam Polda Banten dalam kesempatan May Day ini mengatakan, Sesuai dengan UU buruh, ada 3 elemen kepentingan yaitu Kepentingan Pemerintah, Perusahaan dan Buruh.

“Jadi memang, masalah UU serikat ada 3 elemen yang harus kita ubah yaitu 3 kepentingan yang saya sebutkan diatas. Pada saat Pandemi ini semua negara bukan hanya Indonesia saja, menurut saya Indonesia yang paling hebat menghadapi Pandemi,” kata AKBP Asep Sukandarrusman, Kasubdit II Ditintelkam Polda Banten.

Asep Sukandarrusman juga sangat mengapresiasi kegiatan positif yang dilakukan Buruh yang tergabung dalam Aliansi SPSB, karena biasanya, rekan – rekan buruh dalam memperingati May Day identik harus turun ke jalan untuk meneriakkan perasaannya dan memperjuangkan haknya. Namun kali ini, mereka rela tidak aksi kejalan demi menekan penyebaran Covid 19 dalam rangka kepentingan kemanusian yang lebih besar.

“kami sangat mengapreseasi kegiatan positif yang dilakukan oleh rekan – rekan buruh yang tergabung dalam ASPSB Kabupaten Serang, semoga dengan adanya perjuangan buruh ini rekan-rekan bisa selalu sehat dan semangat membela kebenaran dan terhindar dari Dampak Pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Usai melakukan pemaparan ide, gagasan dan pendapat terkait ketenagakerjaaan, para narasumber di daulat juga untuk melakukan closing statement (komentar penutup) untuk mengakhiri seminar dalam memperingati May Day.

“Kami dari Apindo tetap mendukung adanya koordinasi, dengan adanya kedudukan yang sama,” closing statement dari perwakilan Apindo

“Semoga kebersamaan kekeluargaan dari Pihak Kepolisian dan Rekan-rekan Buruh terus terjalin serta semoga kita bisa menghadapi Pandemi Covid-19 ini bersama,” kata AKBP Asep Sukandarrusman, Kasubdit II Intelkam Polda Banten.

Sementara itu, closing statement dari Bahrul Ulum mengatakan, Rencana kerjasama antara DPRD ini akan segera direalisasikan untuk menjaga bersama sama,”kesejahteraan dan keadilan rekan-rekan buruh sekalian.
Perda yang akan kami ajukan ini harus kita koordinasikan dengan internal dan koordinasi dengan DPRD yang membidanginya,” kata Bahrun Ulum

Diana, perwakilan dari Disnakertrans Kabupaten Serang lebih menekankan komunikasi yangbefektif anatara buruh, pengusaha dan pemerintah.

“Tingkatkan komunikasi yang efektif antara sesama stakeholder agar bisa terwujud iklim usaha yang kondusif dan buruh yang sejahtra,” closing statement dari Diana, perwakilan dari Disnakertrans Kabupaten Serang (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *