Nekat Mencuri Di Toko Tempatnya Bekerja, HL Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

CIRUAS, bantensatu.co.id – Cari uang tambahan untuk membeli rokok, HL (26 tahun), warga Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang bersama dengan adik iparnya DN (25 tahun), nekat mencuri di toko tepatnya bekerja yang berlokasi di Pasar Ciruas, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Pelaku HL mengaku sudah kali ketiga melakukan pencurian barang eletronik di toko elektronik Cahaya Timur di toko tempatnya bekerja. Sebelumnya dia diajari oleh rekan kerjanya berinisial SF yang sudah lama bekerja disana.

“Pertama ngambil kipas angin, kedua rice cooker, yang ketiga kalinya saya ketangkap, pas ngambil mesin air sama kipas angin,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Mapolsek Ciruas pada Selasa, 6 April 2021.

Menurut HL, barang hasil kejahatan yang diambil dari toko Cahaya Timur diserahkan kepada SF, untuk dijual kembali. Hasil penjualan kemudian dibagi dan uangnya digunakan untuk membeli rokok.

“Kebagian Rp 50 ribu, yang jual si SF. Uangnya buat beli rokok,” akunya.

Lebih lanjut, HL menambahkan aksi pencurian di toko tersebut dilakukannya pada malam hari. Namun sebelumnya telah dipersiapkan terlebih dahulu, yaitu barang-barang yang akan dicuri digantung menggunakan tali, agar mudah mengambilnya.

“Kalau adik ipar saya (DN) cuma ngantar, gak tau apa-apa. Cuma keburu ditangkap warga,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Ciruas AKP Syarif Hidayat mengatakan kedua pelaku ditangkap pada 1 April 2021 lalu, dimana pelaku tertangkap tangan oleh warga saat melakukan pencurian di toko pada malam hari.

“Dari keterangan pelaku, barang curian digantung di lantai 3 saat pulang kerja. Pada malam harinya dia kembali, untuk mengambil barang dengan cara naik ke genting toko sebelahnya,” ujarnya.

Syarif menambahkan dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah pompa air listrik, dan sebuah kipas angin listrik, dengan total kerugian sebesar Rp 2 juta.

“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) ancaman hukumanya pidana penjara paling lama 7 tahun,” tambahnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *