SERANG, bantensatu.co.id – Polda Banten melakukan penangguhan penahanan tersangka Buruh OS (28) dan MHF (25) dengan alasan kemanusiaan atas permohonan penjamin keluarga tersangka dan pimpinan serikat buruh pada Selasa (28/12).
Para tersangka yang ditangguhkan penahanannya oleh Polda Banten langsung dijemput Presiden KSPSI Andi Gani Nuna Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal di Polda Banten.
Hadir dalam kegiatan tersebut beberapa pengurus serikat pekerja baik dari kabupaten juga propinsi Banten.
Kedatangan kedua pimpinan serikat buruh Indonesia ini diterima oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal dan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga.
“Kedatangan kami ke Polda Banten untuk menjemput anggota kami yang ditahan dalam peristiwa demo buruh di kantor Gubernur pada Rabu (22/12) lalu,” kata Andi Gani.
Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyatakan mengabulkan permohonan penangguhan tersebut.
“Polda Banten mengabulkan permohonan penangguhan karena alasan kemanusiaan, kedua tersangka tulang punggung keluarga dan penangguhan yang dilakukan juga sesuai dengan hukum acara pidananya,” kata Ade.
Andi Gani mengapresiasi langkah humanis Polda Banten dalam pelayanan aksi unjuk rasa, juga dalam penegakan hukum.
“Polda Banten telah melaksanakan tugas sesuai dengan SOP dan kami memberikan apresiasi sekaligus meluruskan informasi di masyarakat bahwa tidak benar adanya masa buruh yang melakukan penerobosan barikade polisi, masa yang masuk keruangan Gubernur adalah masa yang akan melakukan audiensi tetapi pada saat dilokasi tidak ada pejabat yang representatif yang dapat ditemui,” ungkap Gani.
Secara spontanitas kata Gani, buruh melakukan tindakan memasuki ruang kerja Gubernur Banten dan menduduki kursi Gubernur serta mengambil minuman dan makanan.
“Perbuatan tersebut adalah perbuatan yang salah, hal ini tidak pernah direncanakan dan berjalan secara spontan serta tidak pernah ada perintah dari organisasi untuk melakukan itu, “ujar Andi Gani.
Andi Gani berharap terhadap kasus yang terjadi untuk dapat diselesaikan dengan komunikasi yang konstruktif.
“Kami berharap kasus ini bisa mengambil langkah Restorative Justice yang digaungkan oleh Kapolri dan kami juga berharap Gubernur Banten dapat berbesar hati sebagai bapak yang mana kaum buruh adalah anak anaknya, selanjutnya saya meminta kepada Gubernur Banten agar segera mencabut laporan,”ujar Andi Gani.
“Kami berterima kasih kepada Polda Banten yang telah melakukan penangguhan penahan dikarenakan mereka adalah tulang punggung keluarga dan kami tidak pernah menginterpensi hukum, hanya menjaminkan diri untuk penangguhan penahan dan berharap kasus ini akan berjalan dengan damai,” kata Andi Gani menambahkan.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, Polda Banten telah bekerja secara profesional, terukur, terarah dan humanis, buruh sebagai warga negara yang taat hukum akan mengikuti proses hukum selanjutnya.
“kami memohon kepada Gubernur Banten untuk menyudahi konflik ini dengan cara mencabut laporan,”ujar Said Iqbal.
Said Iqbal mengatakan, Permasalahan ini bukanlah permasalahan kriminalisasi tetapi hal ini merupakan masalah dialog tentang pembahasan upah minimum yang dituntut oleh buruh untuk mengimbangi inflasi yang terjadi.
“untuk itu kami berharap Gubernur Banten mau berdialog dan diskusi dengan aliansi buruh,” tutup Said Iqbal.
Sementara itu, tersangka MHF salah seorang yang menerima penangguhan penahananan mengatakan, terima kasih kepada Kapolda Banten atas penangguhan penahanannya.
“Saya mengucapkan terima kasih atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan oleh Polda Banten yang dijamin oleh Presiden Buruh,” tutur MHF. (red)